Bawaslu Minta Aplikasi Sirekap Dipersiapkan dengan Baik

: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan suara pilpres di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Penggunaan aplikasi Sirekap di Pemilu 2024 merupakan upaya KPU untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS dengan cara merekam data otentik dokumen C-Hasil di TPS. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Spt.


Oleh Eko Budiono, Senin, 15 Juli 2024 | 07:08 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 465


Jakarta, InfoPublik - ​​​​Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda berharap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dipersiapkan sebaik mungkin agar tidak terjadi disinformasi.

Hal tersebut disampaikan  Herwyn, dikutip ANTARA, Minggu (14/7/2024).

Menurut Herwyn, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga  perlu melakukan pembenahan sistem pada aplikasi Sirekap, sebelum penggunaan kembali untuk Pilkada Serentak 2024.

"Mudah-mudahan kawan-kawan KPU tujuan awalnya baik, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem," ujarnya.

Herwyn menegaskan, bahwa penggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi terkait dengan penghitungan suara pemilu.

"Kami 'kan awalnya berpikir dan berharap Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kecurangan," tuturnya.

Hal itu, kata Herwyn, termasuk dalam membantu tugas Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan hasil pemilu.

"Supaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kami," katanya.

Sebelumnya, Jumat (12/7), Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.

"Insyaallah kami pakai dengan catatan evaluasi yang sudah-sudah mana yang harus diperbaiki dan seterusnya," ujarnya.

Afif, sapaan Mochammad Afifuddin, mengemukakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 turut memperhatikan pula catatan tak akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan. Catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di tengah masyarakat," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada  24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada  5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada  27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada  25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 30 September 2024 | 19:03 WIB
Polri Wajibkan Tes Kesehatan Personel Pengamanan Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 30 September 2024 | 16:15 WIB
Bawaslu: Kampanye Kotak Kosong Boleh, Asal tidak Gunakan Fasilitas Negara
  • Oleh Jhon Rico
  • Sabtu, 28 September 2024 | 05:22 WIB
Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024