KPU: 23 Paslon Kepala Daerah Lolos Verifikasi Faktual Pilkada Serentak
: Pekerja memindahkan kotak suara berisi logistik Pemilu 2024 ke atas truk pengangkut saat proses pendistribusian di gudang KPU Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). KPU Denpasar mendistribusikan 9.435 kotak suara dan sejumlah logistik Pemilu 2024 lainnya ke 1.887 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 43 desa/kelurahan di Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Oleh Eko Budiono, Rabu, 31 Juli 2024 | 09:03 WIB - Redaktur: Untung S - 317
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, sudah ada 23 pasangan calon (paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan yang lolos verifikasi faktual, dan memenuhi syarat maju Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, usai Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali Nusa Tenggara di Badung, Bali, Selasa (30/7/2024).
“Jadi total status verifikasi faktual yang sudah memenuhi syarat 23 paslon, yang belum memenuhi syarat 62 paslon, dan yang belum selesai (verifikasi faktual) tujuh paslon,” kata Afifuddin.
Afifuddin menyebutkan, awalnya bakal pasangan calon yang sudah membuat akun di sistem informasi pencalonan (Silon) sejumlah 277.
Menurutnya, seiring berjalan proses pemberkasan hingga verifikasi faktual, jumlahnya berkurang, seperti pada jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari pendaftar Silon 11 pasangan, kemudian yang lanjut dua pasangan, dimana satu belum memenuhi syarat dan satu lagi belum selesai proses verifikasi.
Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati terdapat 210 pasangan yang mendaftar dan mengurus berkas di Silon, namun hanya 74 yang berhasil lanjut ke tahap verifikasi.
“15 memenuhi syarat, 54 belum memenuhi syarat, dan lima belum selesai diproses,” kata Afifuddin.
“Kemudian yang wali kota dan wakil wali kota ada 56 pendaftar Silon kemudian yang lanjut verifikasi faktual 16 pasangan, memenuhi syaratnya delapan, belum memenuhi syaratnya tujuh, dan belum selesai satu,” ujarnya.
KPU RI juga sedang menyiapkan tahapan lain seperti persiapan pendaftaran calon kepala daerah yang diusung partai politik.
Afifuddin menyatakan, tahap pencalonan memang menjadi yang paling krusial di Pilkada serentak 2024 dan akan menyita banyak perhatian.
Setelah berakhirnya proses verifikasi faktual kepada calon perseorangan maka penyelenggara akan menetapkan dan mulai membuka pendaftaran bagi calon dari partai politik pada 27-29 Agustus 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Pada 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Pada 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. Pada 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. Pada 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id