- Oleh Wahyu Sudoyo
- Jumat, 13 September 2024 | 22:02 WIB
: Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Koordinator Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Moehammad Syafrial, Melakukan Peninjauan implementasi penerapan pertukaran dokumen/berkas elektronik administrasi penangan perkara melalui SPPT-TI yang dilaksanakan oleh Lembaga Penegak Hukum (LPH) di Provinsi Maluku Utara, Sabtu (3/8/2024). Foto. Humas Kemenko Polhukam RI
Oleh Fatkhurrohim, Sabtu, 3 Agustus 2024 | 19:21 WIB - Redaktur: Untung S - 172
Ternate, InfoPublik – Terkendala jaringan internet, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Maluku Utara, masih melakukan pertukaran dokumen secara fisik. Seharusnya, pertukaran dokumen administrasi perkara dapat dilakukan secara online melalui Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Kendala tersebut dibahas saat Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Koordinator Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Moehammad Syafrial, beserta rombongan melakukan kunjungan ke Kejari Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
“Ditemukan beberapa permasalahan di Kejari Ternate yang meliputi masalah jaringan koneksi internet yang tidak stabil dan sering mati, serta rotasi pejabat dan anggota yang membuat proses transfer ilmu memakan waktu,” ujar Moehammad Syafrial, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/8/2024).
Guna mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Sesdep Bidkor Hukum dan HAM, Kejari Ternate tetap menggunakan dokumen fisik guna meminimalisir keterlambatan penerimaan dan pengiriman berkas/dokumen elektronik.
Sementara itu, lanjutnya, di Rutan Kelas IIB Ternate, Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi telah dilaksanakan dan dipertukarkan dengan baik melalui SPPT-TI, disertai dengan inovasi penerapan sidik jari digital sebagai bagian dari pengesahan dokumen digital pada Surat Lepas.
Namun, fitur aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di Rutan Kelas IIB Ternate belum dapat memfasilitasi pertukaran berkas elektronik dari Lembaga Penegakan Hukum (LPH).
Berbagai permasalahan dan hambatan yang ditemukan selama kegiatan di Maluku Utara akan segera ditindaklanjuti dan dibahas bersama tim SDP Pusat sebagai akselerasi dari implementasi penerapan pertukaran dokumen/berkas elektronik administrasi penanganan perkara melalui SPPT-TI.
Untuk itu, Kemenko Polhukam meninjau implementasi penerapan pertukaran dokumen/berkas elektronik administrasi penanganan perkara melalui SPPT-TI yang dilaksanakan oleh Lembaga Penegak Hukum (LPH) di Provinsi Maluku Utara.
Peninjauan ini penting untuk memotret berbagai dinamika yang terjadi, baik dari implementasi penerapan secara makro maupun mikro, agar keberlanjutan SPPT-TI tetap menjadi pionir dan adaptif guna menjawab kebutuhan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam menyambut revolusi industri teknologi 5.0.