Pilkada Serentak, Bawaslu Sumsel Ingatkan Tokoh Politik soal Pemasangan Baliho

: Pekerja mengangkat kotak suara berisi logistik Pemilu 2024 ke atas truk di gudang logistik milik KPU Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/2/2024). KPU Kota Palembang mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke tingkat kecamatan se-Kota Palembang dengan total surat suara sebanyak 6.321.240 surat suara dari lima jenis pemilihan dan 23.921 kotak suara untuk kebutuhan perlengkapan 4.777 Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz


Oleh Eko Budiono, Rabu, 7 Agustus 2024 | 10:08 WIB - Redaktur: Untung S - 323


Jakarta, InfoPublik - Para tokoh politik  diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, agar tidak memasang baliho yang dapat merusak estetika kota menjelang Pilkada Serentak 2024.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sumsel  Kurniawan, melalui keterangan resmi,  seperti dilaansir ANTARA, Selasa (6/8/2024)
 
Menurut Kurniawan,  pememasangan poster dan baliho secara sembarangan akan merusak estetika kota.

"Calon kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik, dan tidak merusak lingkungan dengan cara memasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak semestinya," katanya.

Namun, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan kecuali Pemda yang menindak.

“Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak poster, baliho, atau stiker yang dipasang secara sembarangan,” ujarnya.

Kurniawan mengatakan, pihaknya turut mendapat laporan masyarakat mengenai banyaknya foto calon kepala daerah.
 
Akan tetapi, pihaknya akan mengirimkan surat terlebih dulu ke partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi tempat mana saja yang boleh dan baik ditempelkan baliho.

"Kami juga meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk menertibkan alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan jalan, seperti pemasangan di depan gang yang membahayakan pengendara," kata Kurniawan.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 




 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 30 September 2024 | 19:03 WIB
Polri Wajibkan Tes Kesehatan Personel Pengamanan Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 30 September 2024 | 16:15 WIB
Bawaslu: Kampanye Kotak Kosong Boleh, Asal tidak Gunakan Fasilitas Negara
  • Oleh Jhon Rico
  • Sabtu, 28 September 2024 | 05:22 WIB
Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Kamis, 26 September 2024 | 17:10 WIB
Pj Bupati Bogor Diminta Lanjutkan Program Prioritas untuk Kesejahteraan Masyarakat