- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:25 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera barat (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:17 WIB - Redaktur: Untung S - 247
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong akselerasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mencegah kerugian negara.
“Tantangan terkait pengelolaan BMD tidak terlepas dari dinamika politik dan ego sektoral antara kedua belah pihak (pemda). Namun, Alhamdulillah kedua pemerintah daerah telah bersepakat untuk melakukan serah terima demi mendorong pembangunan di daerahnya masing-masing,” ujar Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (13/8/2024).
Proses hibah aset antara Pemkot dan Pemkab Solok telah berlangsung sejak tahun 2010 tanpa penyelesaian. KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I kemudian menjembatani proses ini, dan per Juni 2022, kedua pihak akhirnya sepakat untuk melakukan pemindahtanganan BMD dengan saling menghibahkan aset.
Aset yang diserahkan dari Pemkab Solok ke Pemkot Solok mencapai nilai Rp4,421 miliar, yang terdiri dari 12 unit bidang aset, termasuk 2 bidang tanah dan bangunan rumah negara Golongan III, 3 bangunan kantor pemerintah, 4 gedung kantor permanen, dan 3 rumah negara Golongan III Tipe C permanen. Sementara itu, aset yang diserahkan oleh Pemkot Solok kepada Pemkab Solok terdiri dari empat gedung kantor permanen senilai Rp6,370 miliar dan 10 aset meubelair senilai Rp499 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp6,870 miliar.
“Tugas koordinasi dengan pemda kami jalankan berdasarkan Undang-Undang, sebagaimana tercantum di pasal 6 dan dipertegas dalam pasal 8. Semua ini kami lakukan untuk mencapai kebermanfaatan bagi masyarakat, termasuk optimalisasi tata kelola BMD guna mencegah kerugian negara,” jelas Didik.
Pengelolaan BMD merupakan salah satu dari 8 area intervensi KPK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memetakan potensi celah korupsi di setiap pemerintah daerah. Sebagai informasi, skor MCP tahun 2023 untuk Pemkot Solok adalah 88,23% dan untuk Pemkab Solok adalah 82,18%, yang termasuk kategori Terjaga. Didik menegaskan bahwa pencapaian ini patut diapresiasi karena sesuai dengan kondisi di lapangan.
Walikota Solok, Zul Elfian Umar, mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menjembatani proses penyerahan aset dengan Pemkab Solok. “Selama ini kami telah melakukan segala upaya untuk menyelesaikan masalah ini, dan Alhamdulillah, berkat bantuan KPK, masalah ini dapat diselesaikan. Aset yang diterima kini telah digunakan secara optimal sebagai perkantoran di Kota Solok,” terang Zul Elfian.
Bupati Solok, Epyardi Asda, juga menyambut baik penyelesaian serah terima aset ini. Menurutnya, tata kelola BMD adalah hal yang penting demi kesejahteraan masyarakat. “Kami menginginkan agar masalah aset ini benar-benar clear and clean, meskipun prosesnya sangat dinamis, termasuk isu politik yang terlibat. Kami sangat berterima kasih kepada KPK atas bantuannya sehingga pengelolaan aset ini dapat terselesaikan,” tutupnya.