- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:56 WIB
: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara 116/PUU-XXII/2024 (UU Agraria)/ foto: Youtube Mahkamah Konstitusi
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 9 September 2024 | 16:02 WIB - Redaktur: Untung S - 357
Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara 116/PUU-XXII/2024 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria).
Sidang tersebut dipimpin oleh tiga Hakim Konstitusi yakni, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Anwar Usaman pada Senin (9/9/2024). Perkara 116/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Harmiati, yang merupakan seoarang warga yang tinggal di kota Tarakan.
Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan harapannya supaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat segera mengambil tindakan dan berupaya menyelidiki kepemilikan suatu tanah apabila terdapat pihak yang mengklaim atau mendaftarkan tanah tersebut. Permohonan itu disampaikan Pemohon karena ia bersengketa tanah dengan TNI Angkatan Laut setempat.
Pada pengujian itu, Pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (2) huruf c UU 5/1960 yang berbunyi: “Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk: c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa”, dihapus. Namun, terhadap pasal yang sama, MK diharapkan untuk mengganti kata “bumi” dengan kata “tanah”
Perkara tersebut akan melakukan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.