Imigrasi Cegah Pelarian Marimutu Sinivasan di PLBN Entikong ke Malaysia

: Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Marimutu Sinivasan (dua kanan) di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)


Oleh Eko Budiono, Senin, 9 September 2024 | 17:01 WIB - Redaktur: Untung S - 403


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mencegah keberangkatan Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Marimutu hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia ketika ditangkap.

Marimutu Sinivasan terdaftar dalam daftar pencegahan yang masih berlaku, dan pencegahan ini dilakukan atas permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena dia belum memenuhi kewajiban piutang negara. Hal tersebut disampaikan oleh Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (9/9/2024).

“Kami menyerahkan Marimutu Sinivasan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Pencekalan ini terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui Satgas BLBI,” ungkap Silmy.

Teknologi Canggih Cegah Pelarian

Silmy menambahkan bahwa keberhasilan jajarannya mencegah keberangkatan Marimutu tidak terlepas dari teknologi sistem perlintasan imigrasi yang terintegrasi hingga ke perbatasan. Selain status pencekalan, sistem imigrasi juga dapat mendeteksi pelintas yang masuk dalam daftar pencarian orang Interpol.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja petugas imigrasi di PLBN Entikong yang menjaga profesionalitas dan integritasnya walaupun bertugas di garis terluar RI,” kata Silmy.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang, menegaskan bahwa Marimutu dicegah oleh petugas imigrasi di PLBN Entikong pada Minggu (8/9) sore. Ketika itu, Marimutu hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

Setibanya di PLBN Entikong, seorang petugas imigrasi yang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditumpangi Marimutu. Setelah itu, Marimutu dibawa ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan paspor.

Saat pemindaian, diketahui bahwa paspor Marimutu teridentifikasi sebagai cekal 100 persen. Marimutu kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan oleh pejabat imigrasi yang berwenang. Dari hasil pemeriksaan, terkonfirmasi bahwa konglomerat tersebut masuk dalam daftar cekal.

“Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap Marimutu kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor Marimutu,” jelas Henry.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:47 WIB
Patroli Bersama YUDHISTIRA -C: Bakamla RI Perkuat Kerja Sama Lintas Sektor di Laut
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 09:15 WIB
Operasi Pengawasan "Jagratara" Pastikan Kepatuhan WNA di Indonesia