Sinergitas Antarinstansi Kunci Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam pelatihan bersama peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 12 September 2024 | 21:41 WIB - Redaktur: Untung S - 256


Jakarta, InfoPublik – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menekankan pentingnya sinergitas antarinstansi penegak hukum untuk mempercepat penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal itu diutarakannya dalam pelatihan bersama peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan auditor pemerintah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/9/2024).

"Pemberantasan korupsi di Indonesia harus dilakukan secara bersama-sama. KPK tidak bisa bekerja sendirian. Tanpa sinergitas yang baik, pemberantasan korupsi akan sangat sulit tercapai," tegas Nawawi.

Nawawi menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang KPK dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ke Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah mengubah pendekatan dalam pemberantasan korupsi, dari trigger mechanism ke prinsip sinergitas. Prinsip itu menekankan kerja sama antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Dengan undang-undang yang baru, KPK tidak lagi berperan sebagai pemicu utama, tetapi bekerja bersama dengan instansi lain dan masyarakat untuk memberantas korupsi," jelasnya.

Nawawi juga menekankan pentingnya keseragaman persepsi dalam pemberantasan korupsi di berbagai instansi penegak hukum. Menurutnya, perbedaan persepsi antara lembaga-lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan auditor dapat menghambat penuntasan kasus korupsi.

"Seluruh instansi penegak hukum harus duduk bersama dan menyatukan persepsi agar kasus-kasus korupsi bisa cepat diselesaikan," ujar Nawawi.

Dengan undang-undang KPK yang baru, KPK tidak lagi membuka cabang di daerah. Sebagai gantinya, KPK membentuk kedeputian koordinasi dan supervisi untuk mengawasi upaya pemberantasan korupsi di daerah. Untuk wilayah Sulawesi Tengah, tugas ini dijalankan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.

"Kami berharap sinergi ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penegak hukum di daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi," imbuh Nawawi.

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Setdaprov Sulteng, M. Sadly Lesnusa, menyambut baik pelatihan yang diselenggarakan oleh KPK. Ia menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, sangat berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta menjadikan tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama.

"Korupsi adalah masalah sosial dan moral yang membutuhkan strategi sistematis dan sinergi antara pemerintah dan instansi penegak hukum untuk mengatasinya," ujar Sadly, membacakan sambutan gubernur.

Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah IV, Edy Suryanto, menyebutkan bahwa pelatihan bersama ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari aparat penegak hukum dan auditor, termasuk dari Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, serta perwakilan BPK dan BPKP di Sulawesi Tengah. Pelatihan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi di daerah.

"Pelatihan ini akan berlangsung selama empat hari dengan fokus pada percepatan penanganan kasus-kasus korupsi," tutup Edy.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:54 WIB
Rural ICT Camp 2024 Perkuat Akses Digital Pedesaan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 23:10 WIB
Wakil Ketua KPK: Korupsi adalah Ancaman Serius yang Menghancurkan Fondasi NKRI
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:14 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes