- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:58 WIB
: Aparat penegak hukum gabungan saat melakukan penggeledahan di salah satu kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Batam, Kamis (12/9/2024). ANTARA/HO-Lapas Batam
Oleh Eko Budiono, Jumat, 13 September 2024 | 17:47 WIB - Redaktur: Untung S - 348
Jakarta, InfoPublik - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, berkomitmen mewujudkan lingkungan bebas dari handphone ilegal, pungutan liar (pungli), dan narkoba—atau yang dikenal dengan singkatan Halinar. Komitmen itu diwujudkan dengan menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum (APH) pada Kamis (12/9/2024).
Sebanyak 24 pegawai Lapas Batam bekerja sama dengan lima anggota Polsek Sagulung, lima anggota Koramil 0316-02 Sekupang, dan enam personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, menyisir kamar hunian warga binaan. Razia ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah adanya pelanggaran keamanan di dalam lapas.
“Razia gabungan ini adalah deteksi dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dalam bidang keamanan,” ujar Kepala Lapas Batam, Heri Kusrita, dalam pernyataan resminya pada Jumat (13/9/2024).
Selain sebagai tindakan preventif, razia ini juga merupakan bagian dari implementasi program "Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju" dan "Back to Basic" dalam rangka menciptakan Lapas Batam yang bebas dari Halinar.
Razia dilaksanakan dengan pendekatan humanis, untuk memastikan suasana tetap kondusif di lingkungan lapas. Petugas gabungan menyisir kamar-kamar hunian, seperti blok B1 hingga B12 dan blok C1, C2, C9, serta C16. Heri Kusrita mengingatkan petugas untuk tetap sopan dan santun selama pelaksanaan penggeledahan, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami selalu menekankan kepada petugas untuk bersikap humanis saat melakukan penggeledahan. Hal ini penting untuk menjaga keamanan serta menghormati hak-hak warga binaan,” lanjut Heri.
Dari hasil razia, tidak ditemukan narkoba. Namun, beberapa barang terlarang seperti kartu remi, sendok stainless, dan benda tajam berhasil diamankan oleh petugas. Barang-barang tersebut disita dan akan segera dimusnahkan.
“Barang-barang terlarang yang ditemukan sudah disita dan akan dimusnahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Heri.
Selain razia kamar hunian, petugas BNN Kota Batam juga melakukan tes urine kepada 31 warga binaan di Klinik Pratama Lapas Batam. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penggunaan narkotika atau obat terlarang.
Langkah tegas yang diambil Lapas Batam itu merupakan bagian dari upaya nyata untuk memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Lapas Batam terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari Halinar demi mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.