KY dan MA Perkuat Kerja Sama untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Peradilan

: Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 13 September 2024 | 19:02 WIB - Redaktur: Untung S - 308


Jakarta, InfoPublik – Maraknya putusan-putusan hakim yang kontroversial dan menyedot perhatian publik menempatkan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang berperan penting dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Namun, di tengah harapan publik yang tinggi terhadap wewenang KY, UU Komisi Yudisial justru telah mengalami 11 kali judicial review, yang berujung pada pelemahan fungsi KY sebagai pengawas kinerja hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam Dialog Nasional bertajuk “Refleksi Kelembagaan Komisi Yudisial” pada Jumat (13/9/2024).

“KY jangan hanya dilihat sebagai lembaga pengawas eksternal bagi hakim, namun juga memiliki fungsi penting lainnya, yakni mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia serta melindungi hakim dalam menjalankan tugasnya,” jelas Mukti Fajar.

Mukti Fajar menambahkan bahwa meskipun hakim dilindungi oleh doktrin kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas, dan independen, putusan mereka tetap harus mencerminkan keadilan di mata masyarakat. Sebab, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada rasa keadilan yang diwujudkan oleh putusan hakim.

“Walaupun putusan hakim bersifat mengikat, tetap diperlukan legitimasi dari masyarakat agar lembaga peradilan dipercaya. Banyak putusan yang tidak sesuai dengan visi Mahkamah Agung (MA), sementara KY memiliki keterbatasan dalam pengawasan etik,” lanjutnya.

Hakim Agung Jupriyadi menekankan pentingnya kerja sama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebagai mitra strategis dalam melaksanakan pengawasan serta menangani dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dia menjelaskan bahwa substansi yuridis atau pertimbangan hukum hakim dalam putusan bukan merupakan objek pengawasan KY, sehingga KY dan MA tidak dapat menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis tersebut.

“Belum adanya kesepahaman terkait teknis yudisial antara KY dan MA menjadi tantangan besar. Ini harus diselesaikan agar publik sepenuhnya percaya pada peran peradilan dan hakim di Indonesia,” ujar Jupriyadi.

Selain itu, Jupriyadi menambahkan bahwa model relasi antara KY dan MA, serta penguatan komunikasi publik, menjadi hal yang krusial dalam menjalankan wewenang undang-undang. Kolaborasi dan harmonisasi antara kedua lembaga tersebut diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:06 WIB
Komisi Yudisial Terapkan Core Values ASN BerAKHLAK untuk Pelayanan Prima
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:31 WIB
MA dan Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Sertifikasi Pertanahan untuk Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:13 WIB
Mahkamah Agung Gelar Seleksi Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:46 WIB
KY Minta Pengadilan Tingkatkan Pengamanan untuk Perkara Pilkada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:50 WIB
KY Pantau Proses PK Mantan Bupati Tanah Bumbu, Publik Desak MA Menolak
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 30 September 2024 | 18:56 WIB
MA Raih Penghargaan BKN atas Penyelesaian Disparitas Data Pegawai
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 30 September 2024 | 16:14 WIB
KY Dukung Upaya Solidaritas Hakim Indonesia untuk Peningkatan Kesejahteraan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 23 September 2024 | 18:31 WIB
Ketua MA Luncurkan Inovasi Smart Collaborative Learning System