41 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
: Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifudin. Foto: kpu.go.id
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 14 September 2024 | 10:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 182
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, 41 daerah di menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Jika pada Pilkada Serentak 2024 kotak kosong dinyatakan menang, maka KPU telah mempersiapkan skema untuk pemungutan suara kembali pada setahun berikutnya yakni 2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, melalui keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
"Tahun depan kesepakatan kita di DPR RI Komisi II kemarin, kotak kosong yang menang maka pemilu akan dilaksanakan di tahun selanjutnya. Berapa bulan tahapannya? Nanti KPU akan lakukan simulasi, normalnya 11 bulan dari tahapan awal," kata Afifudin.
Menurutnya, calon yang sebelumnya ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024, juga dapat kembali bersaing di pemilihan 2025.
"Calon itu bisa bersaing kembali, aturannya UU Pilkada. Penetapannya nanti di tanggal 22 September," kata Afifuddin.
Terkait aksi mengampanyekan kotak kosong, Afifudin tidak mempersoalkan hal tersebut, selagi masyarakat tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih).
"Yang penting jangan sampai mengampanyekan orang tidak menggunakan hak pilihnya. KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. Soal pilihan itu hak, kotak kosong untuk yang tidak setuju dengan calon yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025 terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.
"Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta (11/9).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id