Ditjen Bina Adwil Akselerasi Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Perlindungan Masyarakat Adat
: Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan Sistem Data dan Informasi Tanah Adat yang digelar secara hybrid, di Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Kemendagri
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 14 September 2024 | 12:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 154
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan KementerianAgraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasionl (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka percepatan sertifikasi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA).
Upaya tersebut dilakukan agar tanah ulayat tidak hilang dan terhindar dari sengketa atau konflik pada masa mendatang, dan menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan tanah ulayat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu disampaikan Pelaksan Harian (Plh.) Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, melalui keterangan resmi, usai Rapat Koordinasi Pengembangan Sistem Data dan Informasi Tanah Adat, di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
“Dengan adanya pertukaran informasi dan pengalaman penanganan masalah tanah ulayat oleh para peserta rapat, diharapkan permasalahan atau hambatan dalam pendaftaran tanah ulayat dapat diselesaikan secara kolaboratif," kata Amran.
Sedangkan, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Nurbowo Edy Subagio, mengatakan perlu adanya sinkronisasi peraturan terkait dengan penetapan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat, sehingga tidak terjadi pertentangan antara peraturan satu dan lainnya.
Nurbowo mengatakan,perlu adanya upaya agar sertifikat tanah ulayat hanya dalam bentuk kepemilikan secara komunal, dan tidak dimiliki secara perorangan agar tanah ulayat tersebut tidak hilang diperjualbelikan kedepannya.
Sementara itu, Kasubdit Tanah Ulayat dan Hak Komunal Kementerian ATR/BPN Setyo Anggraini, menyampaikan manfaat yang diperoleh MHA dari pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk pengakuan konkrit dari pemerintah atas keberadaan MHA, memperkuat posisi MHA apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, Mencegah hilangnya tanah ulayat (privat).
Selain itu, Kasubdit Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN Heru Setiyono, mengatakan, MHA di beberapa daerah banyak ditunggangi oleh pihak lain yang bukan merupakan MHA, dan diketahui dari banyaknya nama-nama pewaris tanah ulayat yang bukan merupakan bagian dari suku MHA tersebut.
Heru mengatakan, konflik-konflik HGU yang terjadi antara pengusaha/BUMN dengan masyarakat juga banyak terjadi di tanah ulayat dan penanganannya memerlukan waktu yang sangat panjang.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi terseleksi berdasarkan keberadaan masyarakat hukum adat (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, NTT, NTB, Papua, dan Papua Barat).
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id