KPU Jabar: Empat Bapaslon Gubernur Penuhi Syarat Administratif

: Petugas meletakkan contoh bilik suara yang telah di rakit di gudang logistik pemilu KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2023). KPU Kota Bandung telah menerima logistik pemilu pertama berupa 29.696 bilik suara, 37.180 kotak suara serta 713.190 segel untuk kebutuhan 7.424 TPS di 151 kelurahan untuk Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.


Oleh Eko Budiono, Minggu, 15 September 2024 | 09:09 WIB - Redaktur: Untung S - 529


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan, empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administratif.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Provinsi Jabar, Hedi Ardia, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (14/9/2024).
 
Hedi mengatakan, pihaknya telah melakulan  verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan empat bapaslon yang terdiri atas pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, dan pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.

"Sesuai dengan tahapan, KPU Provinsi Jabar telah menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh syarat calon. Keempat bakal paslon telah memenuhi syarat administrasi. Pada hari ini hasilnya sudah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu Provinsi Jabar," kata Hedi.

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil tersebut kepada publik agar masyarakat bisa menanggapinya.
 
Tanggapan dan masukan bisa disampaikan melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau secara luring datang ke Kantor KPU Provinsi Jabar.

Bagi masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan, kata dia, harus mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan.

Selain itu, mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon atau paslon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan paslon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, serta hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

"Pemberi masukan dan tanggapan harus menguraikannya dan mengunggah dokumen KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Masukan dan tanggapan masyarakat ini hanya berlaku mulai 15 hingga 18 September 2024," ujarnya.

Selanjutnya KPU Provinsi Jabar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan paslon pada Pilkada Jabar mulai 15 hingga 21 September 2024. Pasalnya, pada tanggal 22 September 2024 KPU setempat akan menetapan paslon atau peserta pilkada.

"Pada  23 September akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon," ujarnya.
 
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4.  31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5.  24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6.  27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7.  27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11.  27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya