- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 7 Oktober 2024 | 07:59 WIB
: enata Kehakiman Ahli Muda KY Junaidi Syamfran dalam Training of Trainee (ToT) Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dan Perkara Pilkada Tahun 2024 (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 18 September 2024 | 18:52 WIB - Redaktur: Untung S - 197
Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat dalam memantau persidangan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemantauan itu bertujuan mengumpulkan data dan menilai penerapan hukum acara, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta kondisi dan layanan di pengadilan.
"Salah satu tujuan pemantauan adalah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memantau peradilan, sehingga tercipta peradilan yang fair dan adil serta terjaga perilaku hakim," kata Junaidi Syamfran, Penata Kehakiman Ahli Muda KY, dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dan Perkara Pilkada 2024 di Bogor, Selasa (17/9/2024).
Junaidi menambahkan bahwa untuk perkara Pilkada, pemantauan juga mengacu pada beberapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), termasuk PERMA Nomor 1 dan 5 Tahun 2017 serta Nomor 5 dan 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan TUN dan Pengadilan Negeri, serta penetapan hakim khusus dalam perkara Pilkada.
“Dari PERMA ini, kami mengambil intisari proses persidangan, jangka waktu, dan penetapan hakim khusus,” tambah Junaidi.
Analis Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fadhul Hanif, menjelaskan peran perempuan dalam pengawasan Pemilu, terutama dalam proses rekrutmen pengawas Pemilu yang berkeadilan gender, sesuai dengan SK Ketua Bawaslu.
“Jika pendaftar perempuan di tingkat Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu kecamatan belum mencapai 30 persen, maka masa pendaftaran akan diperpanjang. Jika ada dua kandidat dengan nilai yang sama dan keterwakilan perempuan belum terpenuhi, maka prioritas diberikan kepada perempuan,” ujar Hanif.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan KY dalam pemantauan persidangan untuk memastikan peradilan Pemilu berjalan baik.
Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin, menyoroti bahwa keterwakilan perempuan dalam pemilu masih jauh dari target 30 persen. Menurutnya, pengawasan partisipatif oleh perempuan sangat penting untuk menguatkan posisi perempuan secara hukum.
“Pengawasan partisipatif oleh perempuan diperlukan untuk memperkuat keterlibatan perempuan dalam pemilu. Ini penting untuk mencapai pemilu yang lebih berkeadilan gender dan memastikan keterlibatan perempuan dalam pemantauan peradilan,” tutup Usep.