- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 23:10 WIB
: Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 17 September 2024 | 13:12 WIB - Redaktur: Untung S - 340
Jakarta, InfoPublik – Perilaku koruptif tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk dari kebiasaan buruk yang sering dianggap sepele sejak dini. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Selasa (17/9/2024).
Menurut Wawan, sikap permisif masyarakat terhadap praktik-praktik yang tergolong "korupsi kecil" atau "petty corruption", seperti memberi uang untuk mempermudah urusan hukum, masih dianggap wajar. “Sikap seperti membayar untuk pengurusan SIM atau STNK sering kali dianggap lumrah oleh masyarakat. Padahal, itu adalah contoh perilaku yang mendukung korupsi,” jelas Wawan.
Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024 menunjukkan bahwa 30,96 persen masyarakat Indonesia masih menganggap wajar praktik-praktik tersebut. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemberantasan korupsi, terutama dalam mengubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya integritas.
Selain itu, Wawan juga menyoroti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di dunia birokrasi, tetapi juga di dunia pendidikan. Praktik koruptif di pendidikan bisa berupa pemberian hadiah kepada dosen, pemalsuan proposal, hingga plagiarisme. “Perilaku ini sering kali tidak disadari sebagai bentuk korupsi karena sudah menjadi kebiasaan,” tambahnya.
Pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini, baik di keluarga maupun di sekolah, agar masyarakat tidak lagi permisif terhadap korupsi. "Jangan benarkan kebiasaan yang salah, tapi biasakan yang benar," tegas Wawan.
KPK juga mendorong peran aktif perguruan tinggi dalam memerangi korupsi dengan cara memasukkan mata kuliah antikorupsi ke dalam kurikulum. “Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) sudah memiliki dua mata kuliah antikorupsi. Ini langkah bagus, namun diharapkan dapat diperluas ke fakultas lain,” kata Wawan.
Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pamulang Serang, Imam Sofii, menyambut positif kuliah umum yang diselenggarakan KPK. “Acara ini memberikan pemahaman mendalam bagi mahasiswa tentang pentingnya mencegah korupsi dan membangun budaya integritas,” jelas Imam. Ia juga berharap mahasiswa dapat mengambil pelajaran dari acara ini untuk mencegah korupsi di masa depan.
KPK menggelar kuliah umum di Universitas Pamulang (UNPAM) Serang, Banten, yang dihadiri oleh 100 civitas akademika. Acara ini bertujuan untuk mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi, khususnya di kalangan mahasiswa, guna membangun generasi yang lebih berintegritas dan berkomitmen memerangi korupsi.