Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang

: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Rabu, 18 September 2024 | 12:41 WIB - Redaktur: Untung S - 321


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)RI telah menyiapkan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai pilkada ulang, jika  kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi, usai Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024" di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

“Sudah (buat rancangan Perbawaslu, red). Begitu KPU sudah buat, kami buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau,” kata  Bagja.
 
Menurut Bagja, pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada 2024.

“Nah itu yang kemudian kami sampaikan, kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian mengajak memilih atau tidak memilih kotak kosong. Ini terserah kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9), maka penganggaran pilkada ulang akan diambil alih pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi.

Sebelumnya, RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Selasa (10/9), menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4.  31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5.  24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6.  27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7.  27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11.  27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 18:50 WIB
Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:41 WIB
Soal Kampanye Akbar Paslon Pilkada 2024, KPU Demak Tegaskan Aturan Ini
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 09:59 WIB
Bawaslu RI Siapkan Buku Saku untuk Pengawas TPS di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 09:10 WIB
DKPP RI Ajak Perempuan Tangkis Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:46 WIB
Sekda Herman Suryatman: Panggilan Patriotik untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024