- Oleh MC KAB BULELENG
- Senin, 7 Oktober 2024 | 18:42 WIB
: Kemenko Polhukam melalui Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi, Irjen Pol Andry Wibowo, menegaskan bahwa perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong terus dilakukan secara efektif oleh Satgas Perlindungan PMI, Hong Kong, Rabu, (18/9/2024). Foto. Humas Kemenko Polhukam RI.
Oleh Fatkhurrohim, Rabu, 18 September 2024 | 20:09 WIB - Redaktur: Untung S - 218
Hongkong, InfoPublik – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), melalui Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi, Irjen Pol Andry Wibowo, menegaskan bahwa perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong terus dilakukan secara efektif oleh Satgas Perlindungan PMI. Upaya ini menjadi wujud komitmen pemerintah Indonesia dalam memastikan perlindungan maksimal bagi warganya yang bekerja di luar negeri.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (18/9/2024), Andry menekankan bahwa perlindungan ini adalah mandat dari konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Terdapat sekitar 180 ribu PMI di Hongkong, mayoritas bekerja sebagai domestic helper atau asisten rumah tangga," jelasnya.
Andry juga menyoroti bahwa meskipun PMI memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Hongkong, mereka kerap menghadapi berbagai tantangan, seperti masalah overstay, pelanggaran kontrak kerja, hingga keterlibatan dalam tindak kriminal. Selain itu, beberapa PMI terlibat dalam kasus suaka (asylum seeker) atau mengalami masalah hukum akibat hubungan pribadi dengan pasangan mereka.
Satgas Perlindungan PMI di Hongkong bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah Hongkong, Polisi Hongkong, serta sekitar 200 LSM yang bergerak di bidang advokasi hak-hak PMI. Dari jumlah tersebut, 10 LSM di antaranya aktif memberikan pendampingan langsung.
Satgas juga secara rutin mengadakan pembinaan bagi PMI terkait wawasan kebangsaan, peluang kerja, dan pencegahan tindak kriminal. Langkah ini bertujuan untuk memberdayakan PMI serta mencegah mereka terjebak dalam masalah hukum atau pelanggaran kontrak kerja.
Andry menambahkan bahwa model perlindungan PMI yang diterapkan di Hongkong dapat menjadi referensi untuk satgas di negara lain yang memiliki pekerja migran asal Indonesia. Pendekatan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI di luar negeri.