- Oleh Eko Budiono
- Senin, 28 Oktober 2024 | 10:11 WIB
: Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pengarahan media di Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: InfoPublik/Amiryandi
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 5 Oktober 2024 | 07:01 WIB - Redaktur: Untung S - 359
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan adanya kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di Kamboja akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh sesama WNI. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan resmi, Jumat (4/10/2024).
Judha memastikan bahwa perwakilan RI di Kamboja akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut. KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian setempat bahwa seorang WNI berinisial RAH (30) meninggal dunia pada 23 September 2024 di Kota Poipet, Kamboja.
“Penyebab kematiannya adalah kekerasan yang dilakukan oleh sesama WNI, yang berjumlah 22 orang, termasuk dua perempuan. Seluruh pelaku saat ini sudah ditahan oleh kepolisian Kamboja,” jelas Judha.
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, diketahui bahwa RAH dipukuli hingga mengalami luka parah setelah dituduh mencuri uang sebesar 22 ribu baht. Namun, belum dapat dipastikan apakah uang tersebut merupakan milik perusahaan tempat RAH bekerja atau bukan.
“KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja dan akan meminta akses kekonsuleran untuk mendampingi 22 WNI tersebut, agar mereka mendapatkan hak-haknya secara adil sesuai hukum setempat,” tambah Judha.
Ia juga memastikan bahwa perusahaan tempat almarhum bekerja telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas pemulangan jenazah RAH ke Indonesia. Proses pemulangan jenazah masih dalam koordinasi dengan KBRI Phnom Penh.
"Kami juga telah menghubungi keluarga almarhum terkait kabar duka ini," ungkap Judha.
Diketahui, RAH dan 22 WNI yang terlibat dalam kasus ini bekerja di sebuah perusahaan judi daring di Kamboja. Kasus ini menyoroti pentingnya WNI untuk selalu mengikuti prosedur kerja luar negeri yang sah, serta menghindari pekerjaan yang dianggap ilegal menurut hukum Indonesia, meski mungkin diizinkan oleh negara tujuan.
Judha juga mengingatkan agar setiap WNI yang bekerja di luar negeri wajib mematuhi prosedur lapor diri ke perwakilan RI setempat. Hal ini penting karena data imigrasi Kamboja mencatat lebih dari 80 ribu WNI yang memiliki izin tinggal di negara tersebut, sementara data lapor diri di KBRI Phnom Penh hanya mencatat sekitar 17 ribu WNI.