Kemendagri Optimalkan Bantuan dan Perlindungan Hukum bagi Pengelola Regulasi Bina Administrasi Kewilayahan

: Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, menggelar rapat di Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Minggu, 27 Oktober 2024 | 19:44 WIB - Redaktur: Untung S - 333


Jakarta, InfoPublik – Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, melaksanakan kegiatan untuk mendukung pemberian bantuan dan perlindungan hukum bagi pengelola regulasi di bidang Bina Administrasi Kewilayahan.

Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Direktorat di lingkungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, khususnya unit-unit kerja yang menginisiasi peraturan yang telah diterbitkan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kelompok Perundang-Undangan, Gedung H lantai 7 Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (23/10/2024).

Berdasarkan keterangan resmi pada Minggu (27/10/2024), kegiatan ini diadakan sebagai respon atas berbagai permasalahan yang muncul dari implementasi regulasi di lapangan. Beberapa permasalahan telah menjalani eksekutif review untuk mencegah eskalasi ke ranah yudisial, sehingga pengelola regulasi tidak harus menghadapi tuntutan hukum yang memerlukan bantuan atau perlindungan hukum langsung.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yang memfasilitasi penanganan permasalahan hukum akibat implementasi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan di daerah.

Safrizal ZA, Penjabat Gubernur Aceh, menyatakan pentingnya pendekatan non-litigasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum, seperti melalui mediasi, negosiasi, atau musyawarah mufakat, agar penyelesaian dapat tercapai tanpa perlu melibatkan proses peradilan. Pendekatan ini diharapkan memberikan ruang bagi pengelola regulasi untuk menyelesaikan permasalahan secara konstruktif.

Dalam kegiatan ini, sejumlah peserta menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi, di antaranya:

  • Ardhi Satria Kinasih, S.H. dari Subdit Pertanahan dan Perkotaan, yang membahas persoalan ganti rugi lahan masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat serta permintaan pendapat hukum terkait Tempat Pemakaman Bukan Umum.
  • Aris Rospendi dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, yang menyampaikan permasalahan lahan kompensasi terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Permasalahan yang diajukan oleh peserta ini berdasarkan surat dari daerah dan akan ditindaklanjuti untuk pembahasan oleh subdirektorat terkait, dengan difasilitasi oleh Kelompok Perundang-Undangan. Tim akan memberikan advis atau pendampingan dengan mengacu pada asas-asas hukum, yaitu asas substansi, kewenangan, dan prosedur.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan berperan sebagai fasilitator sekaligus mediator dalam menyelesaikan permasalahan ini, dengan mengoptimalkan peran dan fungsi Gugus Wilayah Pemerintah Pusat (GWPP) yang memiliki wewenang untuk memutuskan dan menyusun kesepakatan dalam bentuk berita acara atau dokumen resmi. Hasil kesepakatan ini akan menjadi landasan penting dalam menjaga ketertiban prosedur hukum di lingkungan administrasi kewilayahan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 21 November 2024 | 17:44 WIB
Tidore Kepulauan Tingkatkan Pelayanan Kependudukan Lewat Audit TIK Dukcapil
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 17 November 2024 | 06:06 WIB
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Perkuat Peran Kecamatan
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Jumat, 15 November 2024 | 08:46 WIB
Pemerintah Aceh Siapkan Kajian Terkait Usulan Pencabutan Qanun KKR