- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 3 Desember 2024 | 15:56 WIB
: Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi saat menerima audiensi puluhan mahasiswa Prodi Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas Syari’ah UNIDA Gontor, di Auditorium KY, Jakarta (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 1 November 2024 | 20:01 WIB - Redaktur: Untung S - 483
Jakarta, InfoPublik – Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menyoroti tuntutan peningkatan kesejahteraan oleh para hakim, menekankan bahwa negara wajib memberikan jaminan kesejahteraan kepada hakim untuk memastikan kemandirian kekuasaan kehakiman.
“Harus diingat juga bahwa dasar hukum pemberian tunjangan hakim tidak berubah sejak 12 tahun lalu dan belum disesuaikan dengan inflasi saat ini,” jelas Kadafi saat menerima audiensi puluhan mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas Syari’ah UNIDA Gontor di Auditorium KY, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).
Kadafi melanjutkan bahwa fasilitas yang diterima para hakim saat ini juga masih belum memadai. Banyak rumah dinas yang tidak memenuhi standar, dan tidak sedikit hakim yang harus mengontrak karena tidak mendapatkan rumah dinas, atau jika ada, kondisinya sudah tidak layak.
“Bagi mereka yang tidak mendapatkan rumah dinas, biasanya diberikan uang pengganti untuk biaya kost. Sayangnya, jumlahnya sering kali tidak mencukupi untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, sehingga hakim harus menambahkan dana dari kantong pribadi untuk menutupi kekurangan tersebut,” ungkap Kadafi.
Menurut Kadafi, KY akan terus memperjuangkan kesejahteraan hakim agar lebih layak, karena kesejahteraan yang memadai berbanding lurus dengan kinerja dan profesionalisme hakim.