Bawaslu Kirim Surat ke TNI dan Polri soal Netralitas di Pilkada 2024

: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (empat dari kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (lima dari kiri) saat menghadiri acara


Oleh Eko Budiono, Senin, 18 November 2024 | 09:02 WIB - Redaktur: Untung S - 200


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, bahwa pihaknya telah bersurat kepada TNI dan Polri usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

“Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” kata Bagja, melalui keterangan resmi, usai hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta, Minggu (17/11/2024).

Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11).

MK memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
 
Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."
 
 

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 5 Februari 2025 | 11:24 WIB
KPK dan Kemendagri Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 23:18 WIB
ASN, TNI, dan Polri di Singkawang Wajib Pakai LPG Nonsubsidi, Ini Alasannya!
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 21:25 WIB
Pemprov Riau Optimalkan Lahan Pertanian, Targetkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 29 Januari 2025 | 08:56 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Riau Pantau Lahan Jagung di Kampar
  • Oleh Untung Sutomo
  • Minggu, 26 Januari 2025 | 21:23 WIB
Kontingen Indonesia Curi Perhatian dalam Parade Hari Republik India ke-76