KPK Lelang 9 Kendaraan Eks BMN, Kesempatan Masyarakat Berkontribusi untuk Negara

: Ilustrasi Lelang (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 13 Januari 2025 | 15:23 WIB - Redaktur: Untung S - 412


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang sembilan kendaraan eks Barang Milik Negara (BMN) kepada masyarakat umum. Lelang ini terdiri dari enam unit mobil dan tiga unit sepeda motor. Pendaftaran dan penawaran telah dibuka sejak 9 Januari dan akan berlangsung hingga 16 Januari 2025. (Perhatikan: tahun diubah menjadi 2025 sesuai isi berita)

Penjualan eks BMN ini merupakan bagian dari lelang non-eksekusi wajib, sebuah mekanisme penjualan barang yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah agar aset negara tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat dan memberikan kontribusi bagi kas negara.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (13/1/2025), hasil penjualan lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL. Dengan berpartisipasi dalam lelang ini, masyarakat turut berkontribusi dalam penertiban aset negara sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
  • Setelah verifikasi, peserta wajib menyetorkan uang jaminan lelang melalui virtual account (VA) milik KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum batas akhir penawaran.
  • Batas akhir pengajuan penawaran adalah Kamis (16/1) pukul 14.35 WIB.

KPK juga memberikan kesempatan kepada peserta lelang yang telah terverifikasi untuk melihat dan mengecek kondisi barang secara langsung melalui aanwijzing di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (14/1) pukul 08.30-11.30 WIB.

Berikut daftar objek lelang:

  • Tiga unit sepeda motor Honda Mega Pro GL15A1RR MT
  • Dua unit mobil Isuzu Panther TBR 54F Turbo LV
  • Tiga unit mobil Isuzu Elf NHR 55 CO E2-1
  • Satu unit mobil Toyota Vios 15GANC15ORBEPGKD

Limit harga untuk objek lelang bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp61 juta.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan lelang, masyarakat dapat menghubungi Tim Lelang KPK di nomor telepon (021) 25578300 ext 8558 atau KPKNL Jakarta III di nomor (021) 3454860. Informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan spesifikasi objek lelang juga dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/kpklelangeksbmn.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 16:25 WIB
KPK Tangkap Oknum Penyidik Gadungan dan Perantara dalam Kasus Pemerasan di NTT
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 5 Februari 2025 | 11:24 WIB
KPK dan Kemendagri Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah untuk Cegah Korupsi
  • Oleh Putri
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 21:40 WIB
BPOM - KPK Sinergi Perangi Korupsi di Bidang Obat dan Makanan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 16:58 WIB
KPK Dorong BPOM Perkuat Integritas dan Transparansi dalam Pengawasan Perizinan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 16:51 WIB
KPK Ingatkan BPOM Jaga Transparansi dan Akuntabilitas untuk Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 31 Januari 2025 | 22:03 WIB
KPK: Perempuan Punya Peran Krusial dalam Mencegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 30 Januari 2025 | 17:51 WIB
SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah