KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Server dan Storage Telkomsigma

: Ilustrasi Tersangka Ditahan (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 14 Januari 2025 | 14:43 WIB - Redaktur: Untung S - 682


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom, pada 2017. Ketiga tersangka, yakni RPLG, AJ, dan IM, ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (14/1/2025), KPK menahan tersangka IM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Januari 2025. Sementara itu, tersangka RPLG dan AJ ditahan mulai tanggal 10 hingga 29 Januari 2025. Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada 2016, ketika tersangka RPLG yang merupakan pemilik PT PNB, berencana membuka bisnis data center. Untuk merealisasikan rencana tersebut, RPLG meminta bantuan tersangka IM dan AJ guna mencari perusahaan yang dapat menyediakan pendanaan.

Pada Januari 2017, tersangka IM dan AJ bersama beberapa pihak lain mengadakan pertemuan dengan BR (Direktur PT SCC) untuk membahas pendanaan pengadaan data center tersebut. Dalam prosesnya, disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur (backdated), termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.

Pada periode Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke PT PNB. Dana yang diterima PT PNB digunakan oleh tersangka RPLG untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi lainnya. Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai lebih dari Rp280 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 05:25 WIB
KPK Tangkap Tangan Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Ogan Komering Ulu
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 17 Maret 2025 | 07:02 WIB
KPK Luncurkan Kampanye Antikorupsi 2025 untuk Perkuat Budaya Integritas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 17 Maret 2025 | 06:36 WIB
Perempuan Jadi Benteng Integritas di Keluarga dan Masyarakat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 17 Maret 2025 | 06:21 WIB
KPK Soroti Peran Perempuan sebagai Kunci Pencegahan Korupsi di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 17 Maret 2025 | 06:06 WIB
KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri 1446 H
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 18:11 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 13 Maret 2025 | 14:57 WIB
Peran Agama Pemberantasan Korupsi, Bangun Integritas melalui Kesadaran Moral