- Oleh Wandi
- Kamis, 13 Februari 2025 | 08:17 WIB
: Ilustrasi Tersangka Korupsi ditahan (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 22 Januari 2025 | 14:09 WIB - Redaktur: Untung S - 217
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian atau janji kepada penyelenggara negara (PN) terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (22/1/2025), kedua tersangka tersebut adalah M, yang menjabat sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan RUD, selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa. Keduanya telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2025, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkaranya, tersangka M diduga bersama dengan tersangka HG alias ITA, yang merupakan Wali Kota Semarang, serta tersangka AB, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
Sementara itu, tersangka RUD diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja, kursi, dan fabrikasi lainnya di sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kota Semarang. Pengadaan barang dan jasa di sektor ini diketahui merupakan salah satu bidang yang rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencegah dan memberantas korupsi, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah tindak pidana korupsi. Sebagai langkah preventif, KPK secara intensif melakukan pendampingan pencegahan korupsi di seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah dan mendukung transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.