Kabinet Merah Putih Tuntaskan Laporan LHKPN 100 persen, KPK Berikan Apresiasi

: Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 22 Januari 2025 | 14:17 WIB - Redaktur: Untung S - 242


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas pencapaian 100 persen kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh seluruh jajaran Kabinet Merah Putih. Keberhasilan ini dianggap sebagai teladan yang baik bagi penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara patuh dan transparan.

“KPK mengapresiasi atas 100 persen kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan transparan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat pengangkatan pertama atau pelantikan. Batas waktu penyampaian LHKPN adalah tiga bulan sejak pengangkatan atau pelantikan.

Kabinet Merah Putih terdiri dari 124 penyelenggara negara (PN), yang meliputi 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus. Dari jumlah tersebut, 123 PN dilantik pada 21 Oktober 2024, sedangkan satu lainnya dilantik pada 6 Desember 2024. Dengan demikian, batas pelaporan LHKPN bagi yang dilantik pada 21 Oktober adalah 21 Januari 2025.

Seluruh LHKPN yang telah diterima akan melalui verifikasi administratif oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan di laman resmi KPK di elhkpn.kpk.go.id.

LHKPN berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi, yang juga memastikan transparansi terkait kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara. Masyarakat dapat mengakses informasi LHKPN untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan melibatkan publik dalam proses pemberantasan korupsi.

KPK juga mengingatkan para penyelenggara negara lainnya, termasuk di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, untuk segera melaporkan LHKPN periodik tahun 2024. Batas waktu pelaporan LHKPN ini adalah 31 Maret 2025

Hal itu bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara negara memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di berbagai sektor.

Dengan kepatuhan penuh terhadap LHKPN, diharapkan akan semakin memperkuat integritas penyelenggara negara dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam memerangi korupsi di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 16:25 WIB
KPK Tangkap Oknum Penyidik Gadungan dan Perantara dalam Kasus Pemerasan di NTT
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 5 Februari 2025 | 11:24 WIB
KPK dan Kemendagri Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah untuk Cegah Korupsi
  • Oleh Putri
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 21:40 WIB
BPOM - KPK Sinergi Perangi Korupsi di Bidang Obat dan Makanan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 16:58 WIB
KPK Dorong BPOM Perkuat Integritas dan Transparansi dalam Pengawasan Perizinan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 16:51 WIB
KPK Ingatkan BPOM Jaga Transparansi dan Akuntabilitas untuk Cegah Korupsi