- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Senin, 10 Februari 2025 | 20:52 WIB
: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan empat rekomendasi perbaikan pengadaan barang/jasa dalam rapat koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 22 Januari 2025 | 17:07 WIB - Redaktur: Untung S - 310
Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan empat rekomendasi perbaikan pengadaan barang dan jasa dalam rapat koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Rekomendasi itu bertujuan untuk memperbaiki sistem e-Katalog yang selama ini digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dari sejumlah masalah yang saya temukan, saya melihat perlunya ada beberapa perbaikan yang harus diupayakan bersama. Pertama perbaikan sistem e-Katalog, verifikasi yang ketat atas legalitas hukum dan harga barang, percepatan sumber daya; dan pendampingan hukum oleh aparat penegak hukum (APH),” ujar Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.
Setyo juga menuturkan bahwa selama ini ada perusahaan penyedia pengadaan yang tidak memiliki izin usaha, namun bisa mengikuti pengadaan barang/jasa pada sistem e-Katalog. “Perusahaan tersebut bisa mendapatkan pengadaan dari kementerian, tapi setelah diverifikasi, ternyata tidak memiliki izin usaha. Oleh karena itu, verifikasi atas legalitas hukum dan harga barang di e-Katalog perlu diperketat untuk mencegah hal ini terjadi,” jelas Setyo.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo juga menyoroti beberapa masalah yang ada pada sistem e-Katalog LKPP, seperti harga barang yang tidak berbeda jauh dengan harga di e-commerce masyarakat, banyaknya produk yang tidak dibutuhkan pemerintah, harga yang tidak bersaing, dan waktu verifikasi legalitas perusahaan yang terlalu lama. Selain itu, kontrak antara LKPP dan penyedia juga menyebabkan LKPP terlibat dalam kasus hukum.
Ketua LKPP, Hendrar Prihadi, menjelaskan bahwa perbaikan terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses transaksi e-Katalog. Salah satunya dengan mengamati penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia selama tiga tahun terakhir. “Umumnya, ada empat hal yang sering digunakan penyedia untuk mengelabui sistem, seperti harga tidak wajar, informasi TKDN tidak sesuai, ketidaksesuaian kategori, dan penggunaan produk dalam negeri (PDN) sebagai substitusi,” ungkap Hendrar.
Pada tahun 2024, data LKPP mencatat 52.150 produk yang dibekukan atau turun tayang dari e-Katalog karena penyimpangan yang dilakukan penyedia. Meskipun jumlah tersebut terbilang kecil dibandingkan dengan 10,7 juta produk yang ada di e-Katalog, LKPP memandang perlunya teknologi tambahan untuk mempercepat proses kurasi harga dan perizinan.
Sebagai solusi, LKPP memperkenalkan pembaruan sistem e-Katalog versi 6 yang menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui unit GovTech Procurement. Versi terbaru ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), yang tidak hanya mempermudah penggunaan sistem, tetapi juga mengintegrasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan bank daerah untuk mempermudah proses pembayaran.
Selain itu, LKPP juga berupaya menjalankan rekomendasi dari Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan mengembangkan fitur e-Audit. Fitur ini berfungsi untuk mengawasi potensi kecurangan dalam pengadaan barang/jasa, seperti pembelian berulang dengan penyedia yang sama, pembelian produk yang baru saja ditayangkan, dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Hendrar menambahkan bahwa inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu memanfaatkan fitur e-Audit ini untuk memaksimalkan pengawasan. “Kami melihat fitur ini belum berjalan maksimal, namun kami terus mendorong agar ini menjadi kewajiban yang dilaksanakan segera,” jelas Hendrar.
Menanggapi hal ini, KPK berencana bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mewajibkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam memanfaatkan fitur e-Audit secara maksimal. "Kita akan upayakan ini menjadi sebuah kewajiban dan dilaksanakan secepat mungkin,” kata Setyo.
Setyo juga menekankan bahwa perbaikan sistem e-Katalog bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. “Ini semua untuk perbaikan pengadaan pemerintah, sesuai dengan arahan Presiden agar mengurangi pemborosan, penyimpangan, dan penyalahgunaan, sehingga tidak ada lagi potensi kebocoran anggaran,” pungkas Setyo.