Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dalam Kasus Penipuan Investasi Net89

: Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Kamis, 23 Januari 2025 | 15:09 WIB - Redaktur: Elvira - 302


Jakarta, InfoPublik- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

“Kami telah menyita aset properti senilai sekitar Rp1,5 triliun, termasuk bangunan tidak bergerak dan barang bergerak seperti kendaraan mewah,” kata Helfi dalam keterangan resminya, Rabu (23/1/2025).

Aset properti yang disita mencapai 26 unit, mencakup hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 11 mobil mewah, termasuk BMW Seri 3 dan Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Selain properti dan kendaraan, uang tunai sebesar Rp52,5 miliar juga telah disita dan disimpan dalam rekening penampung Bareskrim Polri.

Helfi menegaskan, upaya penelusuran aset terus dilakukan bekerja sama dengan sejumlah lembaga, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi.

"Kami berkomitmen menemukan aset lain untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” ujar dia.

Polisi telah menetapkan 15 tersangka, termasuk satu korporasi, PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga lainnya, Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih buron.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menjadi salah satu skandal investasi terbesar, dengan aset triliunan rupiah yang berhasil diungkap oleh Dittipideksus.

Upaya pengusutan yang dilakukan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 5 Februari 2025 | 19:24 WIB
Status Kasus Pagar Laut di Tangerang Naik ke Tahap Penyidikan
  • Oleh MC KAB KATINGAN
  • Selasa, 21 Januari 2025 | 08:42 WIB
Pemkab Katingan Gandeng OJK Perkuat Inklusi Keuangan di Tingkat Desa
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 20 Januari 2025 | 21:25 WIB
Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Polri Sita Aset Rp61 Miliar
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 16 Januari 2025 | 09:38 WIB
Judi Online Picu Krisis Rumah Tangga di Merauke, 373 Kasus Perceraian Tercatat
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 21:09 WIB
Kemkomdigi Awali 2025 dengan Tindak 43 Ribu Konten Judol