KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Miliar untuk KPU dan Pemda

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 15 Februari 2025 | 19:30 WIB - Redaktur: Untung S - 201


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Total nilai aset PSP dan hibah yang diserahkan mencapai Rp18,52 miliar.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa PSP dan hibah barang rampasan negara merupakan langkah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan publik, sekaligus bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara melalui optimalisasi asset recovery. Ini juga mencerminkan sinergi antara KPK dengan KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon,” ucap Fitroh, saat serah terima aset di gedung KPU, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).

Fitroh berharap agar KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon dapat segera mengoptimalkan aset yang telah diserahkan untuk mendukung pengelolaan dan kebermanfaatan bagi publik.

“Ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang dilaksanakan oleh Jaksa KPK. Kami berharap aset yang telah diserahkan segera dimanfaatkan secara maksimal,” lanjutnya.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan aset yang diterima dengan sebaik-baiknya. Wali Kota Tomohon, Carroll Joram Azarias Senduk, juga menegaskan bahwa beberapa aset yang diterima nantinya akan digunakan untuk mendukung program prioritas nasional di daerahnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, melalui mekanisme PSP, KPU menerima lima aset berupa bidang tanah dan bangunan di beberapa lokasi. Di antaranya dua bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 m² dengan nilai Rp7,757 miliar, satu bidang tanah seluas 109 m² senilai Rp23,8 juta, serta satu bidang tanah dan bangunan seluas 60/109 m² di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan nilai Rp154 juta. Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur seluas 902 m² senilai Rp863 juta. Total aset yang diterima KPU mencapai Rp8,776 miliar.

Sementara itu, Pemprov Aceh dan Pemkot Tomohon juga menerima barang rampasan negara dari KPK. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-32/MK.6/WKN.07/2024, Pemprov Aceh menerima hibah satu bidang tanah dan bangunan berupa ruko seluas 45/135 m² dengan nilai Rp3,288 miliar.

Di sisi lain, Pemkot Tomohon menerima delapan bidang tanah dan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp6,46 miliar. Bidang tanah tersebut tersebar di beberapa lokasi di Kecamatan Tomohon Barat, Tomohon Tengah, dan Tomohon Selatan, dengan nilai yang bervariasi antara Rp347 juta hingga Rp2,865 miliar per bidang.

Dengan adanya hibah dan PSP ini, diharapkan bahwa pemanfaatan aset-aset tersebut dapat mendukung berbagai program pembangunan di daerah yang bersangkutan, serta meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 18:11 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 13 Maret 2025 | 14:57 WIB
Peran Agama Pemberantasan Korupsi, Bangun Integritas melalui Kesadaran Moral
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 07:39 WIB
Pemkab Manggarai Barat Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Satgas Resmi Dibentuk
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Minggu, 16 Maret 2025 | 03:54 WIB
Pemkab Sergai Optimalkan PAD, PBB-P2 Jadi Fokus Pembangunan Daerah
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Minggu, 16 Maret 2025 | 03:48 WIB
Dukung Transmigrasi, Batam Siapkan Usulan Kawasan hingga 73 Hektare
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:56 WIB
Wagub Sumbar: Publikasi Kinerja Pemerintah Harus Jadi Prioritas Utama
  • Oleh MC KAB MERANTI
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:30 WIB
Kesiapan Pelabuhan Tanjung Harapan Sudah Matang untuk Mudik Lebaran