- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 16 Mei 2025 | 16:50 WIB
: Ilustrasi Pejabat negara (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 7 April 2025 | 21:40 WIB - Redaktur: Untung S - 363
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perpanjangan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024. Batas akhir yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025, kini diundur hingga 11 April 2025.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (7/4/2025), perubahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan faktor-faktor seperti efisiensi pelaporan, serta dampak dari libur dan cuti bersama selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1446H. Perpanjangan waktu ini diharapkan memberikan kesempatan lebih bagi penyelenggara negara untuk menyelesaikan pelaporan mereka dengan baik.
KPK berharap dengan adanya perpanjangan waktu ini, para penyelenggara negara dapat melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu, lengkap, dan akurat. Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan dan satuan pengawas internal di setiap institusi, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, untuk terus memantau kepatuhan pelaporan LHKPN di masing-masing instansi.
LHKPN merupakan salah satu alat penting dalam menjaga transparansi dan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi korupsi di lingkungan penyelenggara negara.