- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 9 Mei 2025 | 21:51 WIB
: Dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjajaki kerja sama strategis dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 17 April 2025 | 18:23 WIB - Redaktur: Untung S - 386
Jakarta, InfoPublik — Dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjajaki kerja sama strategis dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kunjungan kehormatan dari UNODC Indonesia ke Gedung Merah Putih KPK menjadi momentum penting untuk membahas peluang kolaborasi baru, khususnya dalam penguatan tata kelola antikorupsi di sektor-sektor strategis.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan bahwa kerja sama antara KPK dan UNODC telah berjalan lama, bahkan secara resmi diperkuat sejak penandatanganan nota kesepahaman pada 4 Juni 2008.
“Kerja sama yang terjalin meliputi banyak hal, mulai dari pelatihan teknis, pengembangan sistem whistleblower, hingga dukungan dalam penyusunan revisi UU Tipikor,” jelas Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (17/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, KPK juga menyampaikan ketertarikan untuk mempelajari pengalaman UNODC dalam mengawasi Sovereign Wealth Fund (SWF). Hal ini menjadi relevan karena Indonesia baru membentuk lembaga pengelola dana investasi nasional, Danantara.
Menanggapi hal ini, Kepala UNODC Indonesia dan Liaison to ASEAN, Erik van der Veen, menawarkan studi kasus dari beberapa negara, termasuk Norwegia, yang sukses membangun tata kelola transparan di lembaga investasinya, Norges Bank Investment.
“SWF bisa membuka banyak peluang, tetapi juga memiliki risiko korupsi. Kami siap membantu riset kebijakan atau diagnosis perbandingan,” ujar Erik.
UNODC juga menekankan pentingnya memanfaatkan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) secara maksimal, terutama dalam investigasi lintas negara, pelacakan transaksi keuangan kompleks, dan pemulihan aset.
UNODC turut menyampaikan kesiapannya untuk mendukung KPK dalam isu-isu yang muncul seiring perkembangan teknologi, seperti cryptocurrency dan digitalisasi aliran dana otomatis.
“Kami punya jaringan pakar internasional yang bisa dihadirkan untuk membantu Indonesia, apalagi dalam konteks keanggotaan OECD. Ini akan membangun integritas dan kepercayaan global,” tambah Erik.
Dalam kesempatan yang sama, KPK dan UNODC juga melakukan serah terima dua dokumen penting:
Dokumen tersebut memuat rekomendasi berbasis data dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan kajian penguatan peran Dewas KPK berdasarkan praktik antikorupsi di Malaysia dan Hong Kong.
Sebagai penutup, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan ke pertemuan teknis demi merealisasikan berbagai rencana kerja sama.
“Kita akan selaraskan kerja sama ini dengan pembahasan teknis selanjutnya. Ini langkah penting untuk memperkuat sinergi kita ke depan,” tutup Agus.