KPK Tegaskan Korupsi bukan Budaya, Kolaborasi Jadi Kunci Pemberantasan

: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 18 April 2025 | 08:16 WIB - Redaktur: Untung S - 333


Jakarta, InfoPublik — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa korupsi bukan tradisi apalagi warisan, melainkan penyakit sistemik yang harus diberantas dengan sinergi dan ketegasan hukum. Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim Polri TA 2025 yang digelar secara hybrid di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Reformasi tidak akan berarti tanpa penegakan hukum yang bertanggung jawab. Reserse adalah ujung tombak. Gunakan naluri kalian untuk memperkuat kepercayaan publik dan melindungi anggaran rakyat,” ujar Setyo di hadapan jajaran direktur reserse dari seluruh Indonesia, Kamis (17/4/2025)

Setyo menyoroti lonjakan defisit APBN per Oktober 2024 yang mencapai Rp309,2 triliun atau 1,37 persen dari PDB, lebih dari dua kali lipat dari Agustus 2024. Karena kebocoran anggaran bukan hanya soal lemahnya fiskal, tetapi karena tata kelola keuangan yang rentan dimanipulasi.

“Proyek fiktif, mark-up anggaran, hingga pengadaan barang tak sesuai kebutuhan, semuanya terjadi karena persekongkolan. Jika terus dibiarkan, ini bisa dianggap normal—bahkan kearifan lokal,” tegasnya.

Rakernis ini disebut sebagai momen strategis konsolidasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi. Setyo menegaskan bahwa kolaborasi antar-aparat penegak hukum adalah syarat mutlak, agar tidak hanya pelaku yang ditindak, tapi juga sistem diperbaiki.

“Sistem transparan dan akuntabel tak akan berguna jika penegakan hukumnya lemah. Kita harus bersinergi membangun ketegasan hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya.

KPK mendorong strategi pencegahan yang lebih menyentuh akar masalah, di antaranya:

  • Digitalisasi sistem dan transparansi anggaran
  • Penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI)
  • Pendidikan antikorupsi sejak dini
  • Optimalisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Whistleblowing System (WBS)

Dari sisi penindakan, Setyo mendorong pendekatan yang efektif, efisien, dan adil, agar memberikan efek jera dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Untuk menutup kebocoran anggaran, KPK juga mendorong optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery). Pada tahun 2024, KPK berhasil mengembalikan Rp739,6 miliar ke kas negara melalui mekanisme uang pengganti, barang rampasan, hibah, dan pemanfaatan aset sitaan.

“Silakan tangani perkara, tapi pastikan ada hasil yang kembali ke negara. Kalau tidak, yang ada justru negara makin tekor,” jelas Setyo.

Setyo menutup arahannya dengan ajakan terbuka kepada seluruh aparat penegak hukum untuk bergerak bersama melawan korupsi, demi membangun sistem pemerintahan yang bersih dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.

“Pemberantasan korupsi bukan tugas satu lembaga, tapi tanggung jawab kita semua demi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 9 Mei 2025 | 21:51 WIB
KPK Tegaskan Tetap Berwenang Tangani Korupsi di BUMN
  • Oleh MC KAB ACEH SELATAN
  • Kamis, 8 Mei 2025 | 12:53 WIB
Pemkab Aceh Selatan Perkuat Sinergi dengan KPK dalam Pemberantasan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 30 April 2025 | 17:51 WIB
12 Persen Dana BOS Disalahgunakan, KPK Soroti Integritas Sekolah
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 30 April 2025 | 02:09 WIB
Bupati Nagan Raya Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih di Rakor KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 27 April 2025 | 07:25 WIB
Gratifikasi Masih Bayangi Dunia Pendidikan, KPK Ingatkan Bahaya Pembiasaan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 27 April 2025 | 07:09 WIB
SPI Pendidikan 2024: Menyontek dan Plagiarisme Masih Marak di Sekolah dan Kampus
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Minggu, 27 April 2025 | 00:23 WIB
Kabupaten Raja Ampat Targetkan Capai Peringkat Pertama MCP 2025