- Oleh Wandi
- Jumat, 9 Mei 2025 | 13:28 WIB
: Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti./Foto Istimewa/Humas DPD RI
Jakarta , InfoPublik – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar), Agita Nurfianti, mendorong pemilik hotel dan tempat wisata menyediakan tempat istirahat yang layak bagi sopir untuk mendukung keselamatan berkendara.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait Inventarisasi Materi Penyusunan RUU Perubahan Atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Kamis (17/4/2025), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
“Saya mendorong tersedianya tempat istirahat yang layak untuk driver bus di hotel dan tempat-tempat wisata. Karena jadwal yang padat dan tujuan yang banyak, membuat mereka tidak bisa istirahat dengan baik,” ungkap Agita.
Bagi para sopir, tempat istirahat yang layak memiliki banyak manfaat langsung yang dapat membuat pekerjaan mereka jauh lebih manusiawi dan nyaman. Misalnya istirahat fisik yang optimal, kesehatan mental lebih terjaga, rasa lebih dihargai, produktivitas dan kinerja meningkat, serta akses lebih mudah ke fasilitas lain, seperti fasilitas minum dan toilet. Manfaat lainnya adalah memberikan pengalaman wisata yang lebih baik serta meningkatkan citra dan reputasi hotel dan tempat wisata.
Selain itu, terkait keselamatan berkendara juga Agita mempertanyakan mengenai pengecekan sopir dan kendarannya secara berkala serta pengawasannya.
“Kelayakan jalan bagi kendaraan seperti bus dan truk bagaimana pengawasannya? Juga bagaimana pengecekan berkala seperti tes kesehatan berkala pada driver? Karena banyak juga kecelakaan bukan hanya kelalaian driver, tetapi banyak juga yang dinyatakan akibat rem blong,” ungkap Agita.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KNKT Soerjanto Sarjono mengatakan, pihaknya mendorong untuk mengadakannya pengecekan berkala, baik kelayakan kendaraan beserta pengawasannya, termasuk kesehatan dan jam kerja sopir, sebagaimana telah diberlakukan pada kereta api dan pesawat terbang.