Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Intensifkan Pengawasan PSU Pilkada di Pasaman

: Petugas mendistribusikan logistik ke TPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat, Jumat (18/4/2025). Kabupaten Pasaman akan melaksanakan PSU pada Sabtu (19/4/2025) yang akan digelar di 605 TPS pada 12 kecamatan dengan 218.980 pemilih. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 19 April 2025 | 08:31 WIB - Redaktur: Untung S - 277


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya telah mengintensifkan pengawasan dengan menyiapkan seluruh jajaran pengawas ad hoc menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

"Sudah ada laporan-laporan dugaan pelanggaran yang diproses. Kami menyiapkan seluruh pantia pengawas (panwas) ad hoc yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan PSU," kata Bagja melalui keterangan resmi, usai meninjau TPS 010, Pasaman, Sumatera Barat, Jumat (18/4/2025).

Bagja menyebutkan, terdapat dugaan pelanggaran terkait dengan Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 71 ayat (3) maupun ayat (1).

Pasal itu  mengatur larangan bagi pejabat petahana untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

"Ada dugaan pelanggaran UU Pilkada Pasal 71 ayat 3 atau ayat 1. Kemudian ada masuk laporan lagi. Kami sedang tunggu laporannya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita mengungkapkan dugaan pelanggaran telah terjadi sejak sebelum masa kampanye dimulai.

"Kalau dari sebelum tahapan kampanye, ada dua laporan yang masuk. Satu kami register dan kemudian dihentikan. Yang satu lagi, kami jadikan temuan, itu dugaan tindak pidana pemilihan," kata Rini.

Temuan tersebut, yang diberi kode Temuan 01, menurutnya, dihentikan pada tahap pembahasan kedua di surat perintah pemeriksaan (SG2) dan tidak dilanjutkan ke penyidikan.

Kemudian, selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu Pasaman telah menerima tiga laporan tambahan, dan hari ini kembali menerima satu laporan baru.

"Yang terbaru ini dugaan tindak pidana pemilihan, terkait ASN yang menjabat ikut diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon," katanya.

Rini menegaskan, bahwa yang dimaksud adalah penjabat ASN, yang diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara dalam kontestasi Pilkada.

Bawaslu Kabupaten Pasaman terus melakukan pendalaman dan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PSU diharapkan tetap berjalan dengan prinsip demokratis, jujur, dan adil.

Kabupaten Pasaman akan melaksanakan PSU pada Sabtu (19/4/2025) yang akan digelar di 605 TPS pada 12 kecamatan dengan 218.980 pemilih.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 6 Mei 2025 | 08:51 WIB
PSU Pilkada 2024, Bawaslu Terima Ratusan Dugaan Pelanggaran
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 20 April 2025 | 17:05 WIB
Bawaslu Pastikan tidak Ada Politik Uang di PSU Pilkada Pasaman
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 20 April 2025 | 10:24 WIB
Potensi Pelanggaran PSU Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Delapan Daerah
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 19 April 2025 | 19:05 WIB
Dugaan Politik Uang, Bawaslu Awasi PSU Pilkada Serang
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 19 April 2025 | 08:30 WIB
PSU Pilkada Banjarbaru, Ini Harapan Wamendagri
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 16 April 2025 | 06:38 WIB
PSU Pilkada 2024, Bawaslu Perkuat Pengawasan Daerah Rawan
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 4 April 2025 | 07:19 WIB
Kemendagri Komitmen Sukseskan PSU Pilkada
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 24 Maret 2025 | 10:05 WIB
Bawaslu: Masyarakat Bangka Barat Antusias Ikuti PSU Pilkada 2024