Potensi Pelanggaran PSU Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Delapan Daerah

: Petugas KPPS mendampingi pemilih memasukan surat suara saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Nagari Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/2025). Pemungutan suara ulang di Kabupaten Pasaman digelar di 605 TPS pada 12 kecamatan dengan 218.980 pemilih. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/agr


Oleh Eko Budiono, Minggu, 20 April 2025 | 10:24 WIB - Redaktur: Untung S - 289


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan intensif, terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan daerah yang berlangsung pada Sabtu (19/4/2025).

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sejumlah daerah seperti Serang dan Pasaman menjadi sorotan utama karena terindikasi memiliki potensi pelanggaran.

Sebanyak delapan daerah yakni tujuh kabupaten dan satu  kota menggelar PSU Pilkada 2024 pada Sabtu (19/4/2025).

Yakni, Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TSP).

"Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam penelusuran," kata Bagja melalui keterangan resmi, usai memantau PSU Pilkada 2024   di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatra Barat, Sabtu (19/4/2025).

Beberapa daerah lain yang juga menjadi sorotan Bawaslu antara lain Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong.

Bagja menilai, masing-masing daerah tersebut memiliki latar belakang yang berbeda dalam pelaksanaan PSU, mulai dari pelanggaran administrasi hingga keberatan warga terhadap waktu pelaksanaan pemilu.

Bagja menegaskan, PSU di daerah Parigi Moutong dilakukan lebih awal lantaran permintaan masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada hari Sabtu dengan alasan keyakinan.

"Karena ada teman-teman yang berkeyakinan terhadap hari Sabtu tidak digunakan. Akhirnya pindah ke hari Rabu," katanya.

Meski sebagian besar proses PSU berjalan lancar, Bagja tidak menutup kemungkinan hasilnya dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), apabila ditemukan pelanggaran serius seperti pemilih ganda atau pemilih tidak terdaftar yang tetap mencoblos.

“Semoga tidak. Tapi kemungkinan itu ada, apalagi kalau terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Bagja.

Dia mengemukakan ada laporan atau tidak kembali ke masing-masing pasangan calon yang bertarung dalam Pemilu.

“Iya, dan digunakan juga hasil seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” pungkas dia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 6 Mei 2025 | 08:51 WIB
PSU Pilkada 2024, Bawaslu Terima Ratusan Dugaan Pelanggaran
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 2 Mei 2025 | 22:19 WIB
Bawaslu Sula Raih Dua Penghargaan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 30 April 2025 | 06:55 WIB
KPU Usulkan Ada Jeda Antartahapan Pemilu dan Pilkada
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 19 April 2025 | 19:05 WIB
Dugaan Politik Uang, Bawaslu Awasi PSU Pilkada Serang
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 19 April 2025 | 08:30 WIB
PSU Pilkada Banjarbaru, Ini Harapan Wamendagri
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 16 April 2025 | 06:38 WIB
PSU Pilkada 2024, Bawaslu Perkuat Pengawasan Daerah Rawan
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 8 April 2025 | 10:50 WIB
KPU Pasaman Siap Gelar Debat Paslon