Dorong Pertumbuhan Ekonomi, PLN Jaga Stabilitas Tarif Listrik

: Pekerja melakukan rewiring atau penyambungan kembali kabel listrik yang telah diganti ukurannya menjadi lebih besar di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/4/2025). PT PLN setempat melakukan revitalisasi jaringan listrik dengan mengupgrade kabel distribusi untuk meningkatkan kualitas penyediaan tenaga listrik secara aman dan efisien. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nz


Oleh Eko Budiono, Rabu, 23 April 2025 | 17:17 WIB - Redaktur: Untung S - 345


Jakarta, InfoPublik - PLN (Persero) mendukung upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menjaga stabilitas tarif listrik, sekaligus menjamin keandalan pasokan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, melalui keterangan resmi, Rabu (23/4/2025].

Darmawan menegaskan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Pernyataan tersebut terkait dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan tarif listrik pada periode triwulan II atau April-Juni 2025 tidak berubah untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tarif listrik yang tidak berubah tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Golongan itu  mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 24 April 2025 | 13:38 WIB
Kementerian ESDM: RUPTL 2025-2034 sudah Rampung
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 21 April 2025 | 15:28 WIB
Polda Maluku Utara Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
  • Oleh MC KAB MALINAU
  • Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
Bupati Resmikan Pengaktifan Jaringan Listrik Permukiman Baru Desa Kelapis
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 10 April 2025 | 18:41 WIB
Lebaran 2025, Transaksi SPKLU di Jatim Capai 5.776 Kali
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 10 April 2025 | 11:46 WIB
PLN: Transaksi di SPKLU Naik Hampir Lima Kali saat Lebaran