- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Selasa, 29 April 2025 | 15:22 WIB
: Koordinator Penghubung KY Kalimantan Barat (Kalbar) Budi Darmawan saat tampil sebagai narasumber di RRI Pontianak (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 24 April 2025 | 10:07 WIB - Redaktur: Untung S - 219
Jakarta, Infopublik — Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim khusus untuk menelusuri kasus suap perkara minyak sawit mentah (CPO) yang diduga melibatkan empat hakim, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai suap dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp60 miliar, yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Koordinator Penghubung KY Kalimantan Barat, Budi Darmawan, menyampaikan bahwa KY sudah membentuk dan menurunkan tim untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Tim sudah bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan. Hasilnya akan jadi dasar tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat," ujar Budi, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (24/4/2025).
Sementara itu, desakan untuk menindak tegas para pelaku datang dari kalangan akademisi. Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura, Hermansyah, mengecam keras perilaku para hakim tersebut.
“Kami muak dan marah. Hakim seharusnya jadi penjaga keadilan, bukan malah menjualnya. KY harus segera memecat mereka, tanpa ampun,” tegas Hermansyah.
Ia juga mendorong penegak hukum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini untuk memberikan efek jera.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra lembaga peradilan di Indonesia. KY pun mengingatkan para hakim, khususnya di Kalimantan Barat, untuk menjaga integritas dan marwah peradilan dalam menjalankan amanah hukum.