Menlu RI: Pelanggaran Israel Sebabkan Hak Rakyat Palestina Tergerus

: Sejumlah aktivis kemanusiaan melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sarinah, Jakarta, Senin (7/4/2025). Aksi yang dilakukan tenaga medis, mahasiswa, relawan, serta masyarakat sipil itu sebagai bentuk solidaritas bagi penyerangan terhadap tenaga medis, ambulans, dan rumah sakit oleh Israel di Gaza, Palestina. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU


Oleh Eko Budiono, Kamis, 1 Mei 2025 | 17:24 WIB - Redaktur: Untung S - 457


Jakarta, InfoPublik - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan, bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri semakin tergerus akibat terus-menerusnya pelanggaran dan pengabaian oleh Israel terhadap kewajibannya di hadapan hukum internasional.

“Kegagalan Israel memenuhi kewajibannya menyebabkan rakyat Palestina tak dapat melaksanakan hak-hak dasar sebagai sebuah bangsa, termasuk hak untuk menentukan nasibnya sendiri,” kata Sugiono dalam pernyataan pers tertulis terkait nasihat hukum (Advisory opinion) di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025), sebagaimana diterima di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Menlu RI menggarisbawahi bahwa rakyat Palestina punya hak untuk hidup dengan damai di tanah airnya sendiri, termasuk hak menentukan kehidupan politik, sosial ekonomi, dan kebudayaan.

Sugiono  menegaskan, bahwa hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina merupakan hal yang sah dan sudah diakui PBB lewat berbagai resolusinya.

“Hak tersebut bahkan juga telah diakui ICJ dalam beberapa keputusannya, termasuk pada Fatwa Hukum ICJ tahun 2004 dan 2024,” ucap Sugiono, menambahkan dalam advisory opinion yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim ICJ tersebut.

Namun, kegagalan Israel memenuhi kewajibannya terhadap hukum internasional “tak hanya membuat rakyat Palestina menderita, namun juga menghancurkan pelaksanaan hak-hak dasar yang semestinya dijamin oleh hukum internasional”, kata Menlu RI.

Untuk itu, Indonesia mendorong supaya ICJ mengeluarkan fatwa hukum mengenai kegagalan Israel memenuhi kewajiban baik sebagai anggota PBB maupun sebagai Kuasa Pendudukan (Occupying power).

“Saya menegaskan kepada ICJ bahwa fatwa hukum perlu dikeluarkan, dan bahwa hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri, harus dijamin,” tuturnya.

Sugiono juga menyoroti partisipasi Indonesia dalam proses hukum di ICJ sebagai dukungan nyata terhadap kemerdekaan Palestina, sebagaimana yang terus disuarakan RI lewat berbagai forum internasional dan pertemuan bilateral.

Ia berharap supaya masukan dari pemerintah Indonesia dan pihak-pihak lain dapat membantu Majelis Hakim ICJ menetapkan keputusan yang adil dan bisa menjadi acuan untuk penegakan hukum internasional dalam penanganan bencana kemanusiaan yang berlarut-larut di Palestina.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 Juni 2025 | 15:48 WIB
Menlu RI Ingin Peningkatan Nilai Perdagangan dengan Oman
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 29 Mei 2025 | 19:33 WIB
Menlu RI Dorong Visi ASEAN 2045 Jadi Panduan Utama Kawasan
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 29 Mei 2025 | 07:54 WIB
Indonesia Konsisten Dorong Israel Akui Kedaulatan Negara Palestina
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 28 Mei 2025 | 09:03 WIB
RI-Rusia Sepakat Dorong Penyelesaian Konflik di Gaza
  • Oleh Tri Antoro
  • Senin, 26 Mei 2025 | 06:16 WIB
Tiongkok Mitra Strategis untuk Perdamaian dan Pembangunan
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:01 WIB
Indonesia Kutuk Penembakan Israel ke Rombongan Diplomat Asing