Pemda Boleh Berikan Dana Hibah ke Perguruan Tinggi

: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Silaturahim dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025, di Semarang, Jumat (9/5/2025). ANTARA/Zuhdiar Laei/pri.


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:35 WIB - Redaktur: Untung S - 478


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, bahwa pemerintah daerah boleh memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi meski pengelolaan pendidikan tinggi di bawah kewenangan pemerintah pusat.

"Ada peraturan pemerintah, peraturan Mendagri, boleh memberikan hibah meskipun perguruan tinggi, termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu menurut UU Nomor 23/2014 adalah urusan pemerintah pusat kemudian (Kementerian) Dikti," kata Tito melalui keterangan resmi,  saat Silaturahim dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025, dengan Universitas Diponegoro Semarang sebagai tuan rumah, Jumat (9/5/2025).

Tito  menegaskan, bahwa pengelolaan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, jenjang SMA/SMK pada pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi pada pemerintah pusat.

"Tetapi, yang dimaksud itu adalah kurikulum, gurunya, soal susbtansi proses belajar mengajar itu yang dibagi (kewenangan). Tetapi, kalau mau memberikan hibah dalam bentuk bantuan, sepanjang berbadan hukum, boleh," katanya.

Ia mencontohkan terkait sektor agama yang selama ini menjadi urusan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah boleh saja membangun tempat ibadah dan memberikan hibah kepada lembaga keagamaan.

 Tito mengimbau pemerintah daerah untuk bisa membangun kerja sama dengan kalangan perguruan tinggi, terutama terkait hilirisasi riset.

Namun, kata dia, semuanya tetap kembali kepada perguruan tinggi untuk meyakinkan pemerintah daerah agar mau bekerja sama, sebab hukum pasar pasti berlaku.

Sementara itu, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Undip Prof M Nasir juga mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah tidak perlu khawatir untuk memberikan hibah ke perguruan tinggi karena sudah diatur oleh UU.

"Dalam hal ini, undang-undang itu sebenarnya sudah mengatur semuanya. Yaitu, pertama UU Pendidikan Tinggi itu sudah menyebutkan dana itu atau pendapatan itu bisa diperoleh dari APBN, bisa dari APBD, bisa bantuan, dan bisa pinjaman," katanya.

Artinya, kata mantan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi itu, Pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk bantuan pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

"Dan ini semua tergantung daerah masing-masing mana yang kuat (pendanaannya, red.). Alokasinya bisa berbentuk beasiswa, dan sebagainya," katanya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 11 Juni 2025 | 19:41 WIB
Nagan Raya Resmi Miliki MPP, Bupati: 62 Layanan Telah Siap Layani Publik
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 11 Juni 2025 | 12:55 WIB
Kemendagri Sederhanakan Perizinan di Daerah
  • Oleh Tri Antoro
  • Senin, 9 Juni 2025 | 09:53 WIB
Pasar Murah hingga Tanam Cabai: Jurus Pemda Redam Inflasi Iduladha
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 3 Juni 2025 | 22:34 WIB
Sekolah Rakyat, Ikhtiar Keluar dari Lingkaran Kemiskinan
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Selasa, 3 Juni 2025 | 16:26 WIB
Pembangunan Masjid Al-Muttaqin Dimulai, Bupati Nagan Raya Ajak Warga Bersatu