- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Rabu, 11 Juni 2025 | 18:32 WIB
: Pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas melihat hasil hitung cepat internal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang di Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (19/4/2025). Berdasarkan hasil hitung cepat internal hingga Sabtu (19/4) sore, pasangan Zakiyah-Najib memperoleh suara sekitar 76 persen atau unggul atas pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dengan perolehan suara sekitar 23 persen pada PSU Pilkada Kabupaten Serang. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/tom.
Oleh Eko Budiono, Rabu, 14 Mei 2025 | 10:17 WIB - Redaktur: Untung S - 253
Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan, rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada harus didasarkan pada refleksi menyeluruh terhadap pengalaman pemilu di Indonesia sejak 1955.
Afifuddin menyatakan, beragam sistem dan desain kepemiluan yang telah dilalui selama ini dapat menjadi pijakan penting dalam memperbaiki regulasi kepemiluan ke depan.
"Berangkat dari pengalaman melaksanakan pemilu dengan aneka ragam sistem dan desain, kita punya banyak hal yang bisa jadi pelajaran untuk memperbaiki pemilu dan pilkada ke depan," kata Afifuddin melalui keterangan resmi, Selasa (13/5/2025).
Afifuddin mengatakan, bahwa refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Ketua KPU RI ini lantas mencontohkan salah satu hal krusial yang perlu menjadi pertimbangkan dalam revisi adalah jeda waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Pengalaman pada tahun 2024, kata dia, menunjukkan betapa beratnya beban penyelenggara ketika tahapan pemilu dan pilkada berhimpitan.
"Idealnya ada jeda 1,5 tahun sampai 2 tahun supaya kami bisa fokus menjalankan setiap tahapan," ujarnya.
Selain itu, Afifuddin menekankan perlunya pembahasan mengenai desain kelembagaan penyelenggara, sistem pemilu, hingga metode pemilihan.
Ia juga menyinggung potensi pemanfaatan teknologi dalam pemilu. Namun, hal tersebut memerlukan persiapan jangka panjang dan dasar hukum yang kuat.
"Kalau ada usulan digitalisasi, harus ada kepastian hukumnya supaya KPU tidak terombang-ambing," kata Afifuddin.