Mendes PDTT: Rasio Pendamping Lokal Desa belum Seimbang

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 29 Mei 2023 | 13:46 WIB - Redaktur: Untung S - 224


Jakarta, InfoPublik – Rasio jumah Pendamping Lokal Desa (PLD) dinilai belum ideal karena tidak seimbang dengan jumlah desa yang ada, sehingga tugas mereka dalam melakukan pendampingan cukup berat.

"Rasio antara jumlah PLD dengan desa harusnya selalu satu banding satu (1:1). Kalau Jepara satu banding tiga (1:3) bahkan ada yang satu banding empat (1:4). Itu dengan honor yang sangat terbatas. Belum di luar Jawa yang juga satu banding tiga dan satu banding empat, itu bukan pekerjaan yang ringan," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya terkait acara Konsolidasi Pendampingan Desa Kabupaten Jepara di Sekuro Village Jepara pada Senin (29/5/2023).

Menteri Abdul Halim meminta agar rasio jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pembangunan desa tersebut ditingkatkan untuk memberikan dampak positif  bagi percepatan pembangunan desa.  

Sebab, tugas yang dikerjakan PLD cukup banyak karena semua masalah atau kendala dalam pembangunan desa biasanya dikaitkan ke pendamping desa.

“Apa-apa manggilnya pendamping lokal desa makanya harus diperhatikan secara ekstra," kata Mendes PDTT.

Menurut Menteri Abdul Halim, PLD adalah salah satu pilar penting dalam Kemendes PDTT untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. 

Mulai dari fasilitasi pendataan ter-update sebagai bahan referensi dalam pembangunan desa hingga pelaksanaan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID membutuhkan peran PLD.

“Oleh karena (peningkatan rasio) itu penting untuk menyeimbangkan antara beban kerja dan kemampuan PLD,” imbuh dia.

Pada tahun lalu, Mendes PDTT bernegosiasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar gaji para pendamping desa ditingkatkan.

Dalam pertemuan dengan pendamping desa se-Kabupaten Jepara itu, Menteri Abdul Halim juga memberikan wejangan yang harus dilaksanakan oleh para PLD.

Pesan tersebut adalah, selain melaksanakan tugas secara profesional, para pendamping desa juga wajib terlibat aktif dalam kemajuan desa sehingga desa tertinggal terus menurun dan desa mandiri semakin banyak jumlahnya.

"Kerja kerja profesional pendamping harus terus ditingkatkan. Apa yang menjadi pekerjaan yang sudah baik semakin ditingkatkan lagi. Berikutnya desa-desa Jepara harus tampil lebih baik, memanfaatkan dana desa sebaik mungkin menjalankan pendampingan semaksimal mungkin," jelas Mendes PDTT.

Selain itu Menteri Abdul Halim juga memberikan informasi terkait keberlanjutan karier PLD. 

Dalam hal ini, rekrutmen tenaga pendamping desa diminta harus dilakukan dari level desa hingga level nasional menggunakan sistem promosi dari internal. 

Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT