Pemerintah Percepat Pengentasan Daerah Tertinggal, 26 Kabupaten sudah Berhasil

: Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kementerian (Kemenko PMK Ivan Syamsurizal pada kegiatan Rapat Koordinasi Pusat Evaluasi Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun 2020-2024/Foto: KemenkoPMK


Oleh Putri, Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:01 WIB - Redaktur: Untung S - 177


Jakarta, InfoPublik - Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ivan Syamsurizal, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mempercepat pembangunan daerah tertinggal menjelang berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pernyataan itu disampaikan saat Ivan mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Andie Megantara, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pusat Evaluasi Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) 2020-2024.

Menurut Ivan, persentase penduduk miskin di daerah tertinggal telah turun menjadi 23,5-24 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tertinggal meningkat menjadi 62,2-62,7 persen. "Hasil evaluasi menunjukkan bahwa lebih dari 25 calon kabupaten daerah tertinggal telah terentaskan, melampaui target RPJMN Tahun 2020-2024," kata Ivan dalam keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Kamis (22/8/2024).

Direktur Jenderal PPDT Kementerian Desa PDTT, Nugroho Setijo Nagoro, menyatakan bahwa metode yang digunakan untuk menghitung Indeks Komposit Ketertinggalan (IKK) adalah metode tiga, yang dianggap paling relevan dan akurat untuk mengevaluasi capaian PPDT. Metode ini menghitung komposit ketertinggalan daerah berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) 2021, 2022, dan 2023.

"Hasilnya, sebanyak 26 kabupaten terindikasi entas dengan nilai IKK di atas 60, sementara 36 kabupaten lainnya terindikasi tertinggal dengan nilai di bawah 60 dan akan dientaskan pada tahun 2025-2029," jelas Nugroho.

Sugeng Budiharsono, Dosen Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah di Institut Pertanian Bogor, menekankan bahwa dalam penyusunan IKK, penting untuk memperhatikan tiga aspek utama: dasar teori, variabel yang berbeda agar tidak terjadi redundansi, dan upaya yang dilakukan harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Doddy Aditya Iskandar, Kepala Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional & Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan Universitas Gadjah Mada, mengusulkan bahwa pada periode berikutnya, perlu dipisahkan konsep kemiskinan sebagai sebab dan kemiskinan sebagai akibat, sehingga intervensi yang dilakukan dapat lebih terarah dan efektif. Doddy juga menyoroti pentingnya memasukkan aspek sosial budaya dalam memahami ketertinggalan suatu daerah, seperti perbedaan kelembagaan sosial di Nias dengan daerah tertinggal di Papua Selatan.

Selain itu, Doddy mencermati isu pemekaran wilayah di beberapa provinsi yang dapat memunculkan potensi daerah tertinggal baru. Ia mengusulkan perlunya reklasifikasi kabupaten dan kota di seluruh Indonesia berdasarkan agregasi tiga indikator utama: PPM (Persentase Penduduk Miskin), IPM, dan Indeks Desa.

Kedua pakar sepakat bahwa usulan pengentasan daerah tertinggal sebanyak 26 kabupaten dapat diterima jika mengacu pada regulasi, petunjuk penilaian, dan data yang ada saat ini.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:56 WIB
Penggunaan Obat agar Perhatikan Resiko Resistensi Bakteri
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:55 WIB
Kemenkes: Patuhi Aturan Konsumsi Obat Antibiotika
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:54 WIB
Infeksi Akibat Resisten Obat Harus Ditangani dengan Tepat
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 11:14 WIB
Bapanas dan BPS Identifikasi Faktor Kerawanan Pangan, Targetkan SDGs 2030