- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 18:03 WIB
: Guna meningkatkan kapasitas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Foto: Dok Kemendikbudristek)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 10 September 2024 | 17:42 WIB - Redaktur: Untung S - 305
Jakarta, InfoPublik — Untuk meningkatkan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan) Kemendikbudristek, yang berlangsung di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Selasa pagi (10/9/2024).
Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh InfoPublik, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Restu Gunawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam upaya Kemendikbudristek untuk memperkuat perlindungan terhadap cagar budaya yang tersebar di seluruh Indonesia. Salah satu fokus utama adalah peningkatan kapasitas PPNS kebudayaan untuk melaksanakan tugas penyidikan.
"Kerja sama ini adalah langkah baik dari Kemendikbudristek, khususnya Ditjen Kebudayaan, untuk melindungi cagar budaya yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan, mungkin juga melibatkan yang di luar negeri terkait dengan patriasi. Kami membutuhkan PPNS yang berkualitas untuk mengemban tugas ini," ungkap Restu Gunawan.
Restu menambahkan, PPNS di bidang kebudayaan memiliki peran strategis dalam melindungi cagar budaya. Penguatan kapasitas mereka melalui kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian akan meningkatkan kemampuan PPNS dalam melakukan penyidikan serta mendukung fungsi penegakan hukum di sektor kebudayaan.
"PPNS kebudayaan memiliki peranan penting, terutama dalam bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk memperkuat kemampuan mereka dalam melakukan penyidikan. Fungsi PPNS ini sangat strategis dalam melindungi warisan budaya kita," jelas Restu.
Lebih lanjut, Restu menjelaskan bahwa PPNS kebudayaan memiliki keahlian khusus dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan cagar budaya, baik yang berada di darat maupun di bawah air. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kemendikbudristek dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia.
Saat ini, PPNS Kebudayaan tersebar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Kebudayaan di seluruh Indonesia, dengan jumlah lebih dari seratus orang. Sebelumnya, Kemendikbudristek juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mendukung peningkatan kapasitas PPNS.
"Kerja sama dengan Polri telah berjalan sebelumnya, dan kini kami memperluas kolaborasi dengan Kejaksaan untuk semakin memperkuat kemampuan PPNS. Ini akan membuat mereka lebih komprehensif dalam menjalankan fungsi penuntutan dan penyidikan," tambah Restu.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan PPNS Kebudayaan akan semakin siap dalam menjaga dan melindungi cagar budaya, sehingga warisan budaya Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang.