- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 27 Desember 2024 | 16:59 WIB
: Workshop Rencana Aksi Perusahaan Penerap SMK3 di Jakarta, Selasa (3/12/2024)/Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 4 Desember 2024 | 13:20 WIB - Redaktur: Untung S - 264
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong perusahaan di Indonesia untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya keselamatan kerja yang melekat pada setiap individu di lingkungan kerja, sekaligus meningkatkan produktivitas perusahaan.
Dilansir dari keterangan yang diterima InfoPublik pada Rabu (4/12/2024), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Fahrurozi, menegaskan bahwa penerapan SMK3 bertujuan meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencegah serta mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
“Melalui SMK3, kita ingin menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien demi mendorong produktivitas,” ujar Fahrurozi dalam Workshop Rencana Aksi Perusahaan Penerap SMK3 di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Fahrurozi menyebut bahwa penerapan SMK3 wajib dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi dalam proses produksinya. Penerapan ini membutuhkan audit sebagai bentuk evaluasi, baik secara internal maupun oleh pihak ketiga. “Audit SMK3 ini bertujuan memastikan potensi bahaya sudah dikendalikan dengan sistem manajemen yang terintegrasi,” jelasnya.
Hasil audit akan menjadi dasar penerbitan sertifikat SMK3, yang menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan sistem kerja aman dan terukur sesuai Standard Operating Procedure (SOP). “Sertifikat ini membuktikan bahwa pekerjaan dilakukan oleh personel yang kompeten, berwenang, dan sesuai prosedur,” tambah Fahrurozi.
Dirjen Binwasnaker dan K3 itu menekankan bahwa komitmen dan keterlibatan manajemen adalah kunci keberhasilan penerapan SMK3. “Komitmen manajemen harus menjadi prioritas utama dalam mewujudkan program K3 yang efektif,” ujarnya.
Pentingnya penerapan SMK3 juga terlihat dari data kecelakaan kerja yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam tiga tahun terakhir, angka kecelakaan terus meningkat, dari 234.371 kasus pada 2021 menjadi 298.137 kasus pada 2022, dan melonjak menjadi 370.747 kasus pada 2023. “Data ini menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus menjadi perhatian serius dan prioritas bagi dunia kerja di Indonesia,” kata Fahrurozi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto, menjelaskan bahwa workshop tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai penerapan SMK3 sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga membantu perusahaan menyusun rencana aksi dan komitmen penerapan SMK3 di tempat kerja.
Kemnaker berharap, dengan penerapan SMK3 yang lebih optimal, angka kecelakaan kerja dapat ditekan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif di seluruh Indonesia.