DPR Sepakat Kemenag Realokasi Anggaran Rp616 Miliar untuk BP Haji dan BPJPH

: Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati perubahan realokasi anggaran 2025 untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)./Foto Istimewa/Humas Kemenag


Oleh Wandi, Kamis, 5 Desember 2024 | 19:01 WIB - Redaktur: Untung S - 204


Jakarta, InfoPublik – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama telah sepakat melakukan perubahan realokasi anggaran untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada anggaran 2025.

Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa realokasi anggaran untuk BP Haji yang awalnya diusulkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebesar Rp129.739.976.000,00, kini ditingkatkan menjadi Rp179.739.976.000,00. Dengan penambahan sebesar Rp50.000.000.000,00, dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026.

“Penambahan realokasi anggaran ini akan digunakan untuk memastikan bahwa persiapan ibadah haji 2026 dapat dilakukan dengan optimal. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut agar dana tersebut digunakan untuk bidang yang tepat,” ujar Marwan Dasopang, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, alokasi anggaran untuk BPJPH tetap mengikuti usulan Menteri Agama, yaitu sebesar Rp436.812.997.000,00.

Secara keseluruhan, anggaran Kementerian Agama untuk tahun 2025 mengalami penyesuaian, dari semula sebesar Rp79.168.712.137.000,00 menjadi Rp78.552.159.164.000,00. Nilai realokasi anggaran mencapai Rp616.552.973.000,00.

Marwan Dasopang mengarahkan agar keputusan ini segera disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mendapatkan persetujuan final. "Dengan adanya persetujuan ini, Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH dapat segera bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada penundaan lebih lanjut," tegasnya.

Fokus BP Haji dan BPJPH

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memastikan bahwa BP Haji akan fokus pada penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. “Pada 2025, Kementerian Agama akan tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Kami akan memastikan koordinasi yang baik dengan BP Haji untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan lebih lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar Nasaruddin.

Sementara itu, BPJPH yang kini berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan teknis jaminan produk halal. Menurut Nasaruddin, saat ini telah dimulai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama yang akan mengatur unit kebijakan jaminan halal yang akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).

Dengan adanya realokasi anggaran itu, Kementerian Agama dan kedua badan tersebut diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas mereka, khususnya dalam persiapan ibadah haji 2026 dan penguatan sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dan Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Isma
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 10:36 WIB
Komisi IV DPR RI Apresiasi KKP Bongkar Pagar Laut di Tangerang
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 15:58 WIB
Kemenhub Persiapkan Strategi Angkutan Lebaran 2025, Sinergi dengan Kemenag
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 10:46 WIB
Menteri Hukum: Penyusunan KUHAP yang Baru Jadi Upaya Penegakan Hukum
  • Oleh Wandi
  • Selasa, 21 Januari 2025 | 20:30 WIB
Kadin DKI Jakarta Sinergi Dukung Program BPJPH
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 21 Januari 2025 | 14:55 WIB
Kebijakan Libur Ramadan Sekolah: Pemkab Halmahera Timur Tunggu Arahan Pusat