Pj Bupati Banyumas Bahas Usulan Gelar Pahlawan untuk Kakek Presiden

: Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)  menerima audiensi Penjabat (Pj.) Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar beserta rombongan, di Jakarta, Selasa (10/12/2024). Kemensos


Oleh Eko Budiono, Rabu, 11 Desember 2024 | 07:03 WIB - Redaktur: Untung S - 324


Jakarta, InfoPublik – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)  menerima audiensi Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar beserta rombongan, Selasa (10/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Iwanuddin menyampaikan aspirasi warganya untuk mengusulkan nama gelar pahlawan nasional dari Banyumas.

“Beberapa waktu lalu ada aspirasi dari warga kami yang menginginkan supaya kakek Presiden Prabowo Subianto diusulkan menjadi pahlawan nasional,” kata Iwan melalui keterangan resmi,  Selasa (10/12/2024).

Usulan tersebut mengemuka dan muncul dari usulan masyarakat Kabupaten Banyumas mengingat peran kakek Presiden Republik Indonesia, yaitu R.M Margono Djojohadikoesoemo memiliki andil besar dalam kemerdekaan Indonesia.

“Beliau ada di saat kemerdekaan Indonesia. Tentunya itu tokoh yang dianggap sangat layak mendapatkan gelar pahlawan nasional,” ucap Iwan.

Menanggapi hal tersebut, Gus Ipul, sapaan akrab Mensos Saifullah Yusuf, mengatakan gelar pahlawan nasional tersebut memang layak diberikan kepada Margono Djojohadikoesoemo atas perjuangan yang telah dilakukannya.

“Memang Banyumas terkenal sebagai basis perjuangan kemerdekaan. Silakan diproses sesuai aturan, kami siap mendukung,” kata Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, usulan gelar pahlawan nasional tersebut dapat ditindaklanjuti karena berasal dari usulan masyarakat. Hal itu untuk mengakomodasi suara masyarakat yang menginginkan salah satu tokoh mereka mendapat gelar pahlawan nasional.

“Ini suara masyarakat, kita tindaklanjuti. Nanti secara teknis bisa dibahas dengan Dirjen,” kata Gus Ipul.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Mira Riyati mengatakan langkah awal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas adalah mengajukan usulan gelar pahlawan nasional itu kepada Kemensos.

“Terkait proses itu usulannya tentu dari bupati, nanti ada tim pengkajian dari daerah, kemudian ada rekomendasi dari gubernur ke Kemensos. Di Kemensos tentu kita kaji lagi dengan tim pengkajian di pusat. Sebaiknya permohonan itu paling lambat bulan maret 2025 untuk pengajuan di 2025,” kata Mira. 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 08:23 WIB
Bangun Rekonsiliasi, Kemenko Kumham Data Mantan Anggota Jamaah Islamiyah
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 23 Desember 2024 | 10:22 WIB
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Terjaga selama Nataru 2024/2025
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 23 Desember 2024 | 09:16 WIB
Kemlu Ungkap Penyebab Keluar Ruangan Delegasi D-8
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 15:00 WIB
HKSN 2024, Mensos Serahkan Bantuan di Lampung
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 13:40 WIB
Menko Kumham Imipas: Pemberian Maaf ke Koruptor Bagian dari Rencana Amnesti
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 11:38 WIB
Perlunya Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Wujudkan Swasembada Pangan
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 11:22 WIB
HKSN ke-75, Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:39 WIB
Mendagri: Ordal, Sebabkan BUMD Merugi