- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 17:52 WIB
: Ilustrasi Guru Sedang berjalan dilorong Sekolah (Foto: Dok kemendikdasmen)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 20 Januari 2025 | 17:36 WIB - Redaktur: Untung S - 107
Jakarta, InfoPublik – Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) memberikan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025.
Regulasi itu dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemerataan pendidikan melalui redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke daerah-daerah terpencil dan sekolah berbasis masyarakat atau swasta.
Ketua Umum HISMINU, KH Arifin Junaidi, menyampaikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan solusi nyata terhadap kekurangan guru di banyak sekolah negeri dan swasta, khususnya di daerah tertinggal. "Dengan adanya redistribusi ini, guru-guru berkualitas dapat tersebar lebih merata di seluruh penjuru Indonesia, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pembelajaran di berbagai wilayah," ujar KH Arifin Junaidi dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (20/1/2025).
Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen ini adalah pengaturan yang memungkinkan guru ASN untuk mengajar di sekolah swasta. Langkah ini mencerminkan kemitraan yang erat antara pemerintah dan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat atau swasta. Sinergi ini diharapkan mampu membawa dampak positif dalam memperkuat sektor pendidikan nasional.
HISMINU, yang membawahi lebih dari 7.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, mendukung penuh implementasi Permendikdasmen ini. Organisasi tersebut juga mendorong sekolah dan madrasah berbasis masyarakat untuk secara aktif mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kami berharap sekolah dan madrasah di bawah naungan HISMINU dapat mengambil manfaat dari kebijakan ini demi kemajuan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas,” ungkap KH Arifin Junaidi.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi pendidikan berbasis masyarakat, diharapkan kebijakan redistribusi guru ini dapat menjadi langkah besar dalam mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif dan merata di tanah air.