Perkuat Akses Informasi Publik, Kemkomdigi Terbitkan 180 ID Wartawan Peliput

: Menkomdigi Meutya Hafid, Wamenkomdigi Nezar Patria, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dan Kabiro Humas Rhina Anita saat pengerahan ID Wartawan di ruang wartawan Kemkomdigi, Jakarta (Wahyu Sudoyo/Ditjen KPM Kemkomdigi)


Oleh Wahyu Sudoyo, Sabtu, 10 Mei 2025 | 23:09 WIB - Redaktur: Untung S - 381


Jakarta, InfoPublik — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan 180 kartu identitas atau ID Card khusus untuk wartawan dari 68 media nasional dan internasional guna memperluas akses informasi publik dan memperkuat ekosistem komunikasi pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, ID Card ini merupakan bentuk transparansi Kemkomdigi untuk mendukung terciptanya jurnalisme berkualitas di Indonesia.

“Dengan pendataan resmi melalui ID, wartawan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kerja di Kementerian Komdigi, termasuk ruang kerja, jaringan internet, dan sarana pendukung liputan lainnya,” ujar Menkomdisi dalam jump apers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Jumat (9/5/2025). 

Menurut Meutya, langkah ini selaras dengan kebijakan kementerian dalam memperkuat akses informasi yang tertata, aman, dan profesional.

Selain pembagian lanyard ID Card, Kemkomdigi juga meluncurkan program rutin Ngopi Bareng Wartawan yang digelar setiap Jumat.

Agenda ini akan diisi bergiliran oleh narasumber Menteri, Wakil Menteri, atau para Direktur Jenderal dan pejabat setingkat sebagai ruang diskusi informal, berbagi informasi strategis, sekaligus menyerap masukan dari media.

“Kami ingin memastikan ada saluran komunikasi yang terjaga setiap pekan, agar kerja-kerja informasi publik makin efektif,” tuturnya.

Lebih lanjut Meutya mengatakan, ID wartawan ini bukan hanya kartu akses menuju ruang wartawan (press room), tetapi sebagai bagian dari sistem penguatan transparansi kelembagaan.

Dengan pendataan yang jelas, Kemkomdigi memastikan keamanan, ketertiban, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik sesuai mandat undang-undang.

Wartawan yang terdaftar dapat mengakses berbagai layanan informasi tanpa hambatan administratif, memperlancar arus komunikasi antara pemerintah dan publik.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menambahkan, kementerian menyiapkan fasilitas pendukung bagi wartawan yang kerap bekerja melampaui jam kerja formal, seperti meja kerja, loker barang, hingga akses internet 24 jam yang dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Fasilitas ini kami harapkan bisa menunjang kerja profesional rekan-rekan jurnalis — baik untuk riset, penulisan, maupun mempersiapkan peliputan,” pungkas Nezar Patria.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Komdigi untuk menjadi mitra strategis media, menciptakan ruang kerja yang profesional, aman, dan mendukung bagi para jurnalis.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Rabu, 18 Juni 2025 | 22:22 WIB
Pemko Dumai Bidik Penghargaan KEJAR Award 2025
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 18 Juni 2025 | 08:55 WIB
Indonesia Gandeng ZTE Bangun Pusat Riset dan Pengembangan Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 21:32 WIB
Masyarakat Sulawesi Selatan Diajak Lindungi Anak dari Bahaya Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 21:31 WIB
Wamen Komdigi Minta Insan Media Pertahankan Jurnalisme Berkualitas
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 11:39 WIB
Menkomdigi: Hasil Kerja Balai Monitoring Kita Rasakan Setiap Hari
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 16 Juni 2025 | 22:07 WIB
Menkomdigi Dorong Percepatan Infrastruktur Digital di Timur Indonesia