Menkomdigi: Pemerintah RI Belajar Pengalaman Australia dalam Implementasi PP Tunas

: Menkomdigi Meutya Hafid bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyambut kunjungan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat (foto: Humas Kemkomdigi)


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 16 Mei 2025 | 04:41 WIB - Redaktur: Untung S - 241


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Republik Indonesia belajr dari negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan serupa seperti Australia untuk memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat dilaksanakan dengan baik.

Hal ini dikatakan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid,  usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/5/2025).

"Jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," kata Menkomdigi.

Menkomdigi menjelaskan, salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Australia sendiri telah memiliki aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada 29 November 2024 lalu.

Regulasi di Australia ini mirip dengan PP Tunas yang melakukan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia.

"Jadi tadi bicara mengenai pembatasan social media untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya," jelasnya.

Menurut Meutya, PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko.

Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.

Sementara itu, untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali.

Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan.

Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas.

Selain itu, platform digital juga bertanggung jawab untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 21:32 WIB
Masyarakat Sulawesi Selatan Diajak Lindungi Anak dari Bahaya Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 21:31 WIB
Wamen Komdigi Minta Insan Media Pertahankan Jurnalisme Berkualitas
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 11:39 WIB
Menkomdigi: Hasil Kerja Balai Monitoring Kita Rasakan Setiap Hari
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 16 Juni 2025 | 22:07 WIB
Menkomdigi Dorong Percepatan Infrastruktur Digital di Timur Indonesia
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 16 Juni 2025 | 05:55 WIB
Pemerintah Siapkan Regulasi Harmonisasi Media Digital dan Konvensional