Tuntut Status ASN, INASBA dan FORNAS Jateng Audiensi ke DPR RI

:


Oleh MC KAB BATANG, Rabu, 1 Februari 2023 | 15:10 WIB - Redaktur: Tobari - 481


Jakarta, InfoPublik - Ikatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang (INASBA) bersama Forum Non ASN (Fornas) Provinsi Jawa Tengah, menghadiri audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR-RI.

Dalam agenda penyampaian aspirasi terkait perkembangan penyelesaian Non ASN di daerah oleh pemerintah tahun 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan diikuti oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI, serta 141 peserta dari tenaga Non ASN Se-Jawa Tengah.

Ketua INASBA sekaligus selaku perwakilan dari Fornas Jateng Sukoningsih menyampaikan beberapa tuntutannya antara lain:

  1. Mencabut Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada nomor 6 paragraf b menyebutkan “Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
  2. Merubah aturan rekruitmen PPPK yang menyebutkan sebuah Jabatan yang dilamar harus sesuai dengan Pendidikan/Ijazah (linier).
  3. Pengadaan PPPK pada Instansi Pemerintah Daerah proses rekruitmen nya mengadopsi dengan yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Dimana rekruitmen pengadaan PPPK memprioritaskan atau memberikan aturan penyeleksian diawal diutamakan dari Tenaga Honorer/Kontrak yang sudah bekerja di Instansi yang dilamar.
  4. Perihal persyaratan Surat Keterangan Kerja untuk dirubah hanya untuk pelamar yang sudah bekerja di Instansi Pemerintah. Sehingga menggugurkan pelamar yang bekerja di swasta atau diluar Instansi Pemerintah.
  5. Merubah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIV Ketentuan Peralihan Pasal 99 yang menyebutkan batasan tenaga kontrak/honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah hanya akan tetap dipekerjakan sampai 5 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, dan akan berakhir pada 28 November 2023. Untuk dapat dirubah menjadi bekerja berkelanjutan sampai diangkat menjadi PPPK.

Menyikapi beberapa tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, sampai saat ini pemerintah memang tengah melakukan upaya yang sangat serius dalam menyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN ini.

“Ada dua pendekatan penyelesaian, pertama pendekatan penyelesaian jangka panjang dan kedua pendekatan penyelesaian jangka menengah dan cepat,” katanya.

Untuk pendekatan penyelesaian jangka panjang, memang sampai saat ini belum ditemukan formula yang tepat, oleh karena itu pemerintah masih terus membahas Undang-Undang tentang ASN.

Salah satu isu yang tidak selesai adalah bagaimana Undang-Undang itu bisa menjawab permasalahan honorer yang dirasakan oleh orang-orang di lapangan.

“Sementara, untuk pendekatan penyelesaian menengah dan cepat, Komisi II selalu mendiskusikan informasi ini ke pimpinan dan kepala fraksi, bahkan kita sudah dua kali bertemu dengan Menpan-RB RI untuk mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelasnya.

Ahmad Doli Kurnia menegaskan akan berjuang untuk kesejahteraan Non ASN, sekarang pemerintah sudah punya formula untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi masih harus menunggu persetujuan.

“Oleh karena itu, kita perlu menyelenggarakan rapat kerja koordinasi dengan organisasi kepala daerah untuk membangun komitmen bersama bagaimana menyelesaikan permasalahan ini dan bagaimana pola perekrutan ke depannya,” terangnya.

Ia juga menambahkan, Komisi II juga pernah berpesan kepada DPR RI jika permasalahan honorer ini tidak segera rampung hingga tenggang waktu 28 November 2023, lebih baik kebijakan itu tidak diberlakukan.

“Bapak, Ibu semuanya berdoa saja, mudah-mudahan formula yang sekarang sedang dirumuskan dan disetujui oleh pemerintah, bisa diterima oleh semua pihak,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fornas Provinsi Jawa Tengah Agus Priyono mengaku bersyukur karena mendapatkan kesempatan untuk bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota Komisi II DPR RI.

“Terakhir kami berharap, apabila ada pertemuan antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB, tolong dari Fornas juga diundang agar bisa menyampaikan aspirasi secara langsung, dan jika memang membutuhkan solusi dari kami selaku objek di lapangan, kami sangat berterimakasih jika diberikan kesempatan itu,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi/toeb)