- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 6 September 2024 | 20:51 WIB
: KPU Sumbar disaksikan Bawaslu Sumbar saat melakukan pemusnahan kelebihan surat suara PSU DPD RI, Jumat (12/7/2024)(Foto: MC Padang)
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 15 Juli 2024 | 06:05 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 304
Padang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan sebanyak 3.577 kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di halaman kantor KPU Sumbar, Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Jumat (12/7/2024).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa ribuan lembar surat suara sisa ini berasal dari KPU kabupaten dan kota. "Pemusnahan dilakukan sehari jelang PSU dilaksanakan. Surat suara PSU yang rusak dimusnahkan di KPU masing-masing," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pemusnahan surat suara sisa untuk menghindari penyalahgunaan. "Kelebihan surat suara ini harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan," tegas Surya. PSU akan dilaksanakan di 19 kabupaten/kota di Sumbar pada 13 Juli 2024, tepatnya di 17.569 tempat pemungutan suara (TPS).
Jumlah surat suara yang dicetak untuk PSU sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Sumbar ditambah 2 persen, yaitu sebanyak 4.178.520 lembar. Pada Pemilu 2024, jumlah DPT Sumbar mencapai 4.088.606 pemilih.
Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, menambahkan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan semua surat suara yang berlebih benar-benar telah dimusnahkan. "Seandainya tidak dimusnahkan, bisa jadi dipergunakan untuk hal yang tidak semestinya. Jadi kita harus memastikan betul bahwa 3.577 lembar surat suara ini memang termusnahkan, agar tidak dipergunakan lagi," kata Khadafi.
Pemusnahan surat suara ini diharapkan dapat menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan PSU, memastikan setiap warga Sumatera Barat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan terjamin, serta menjaga integritas dan keabsahan proses demokratis ini. (MC Padang/Marajo)